Langit A Yani Bebas Baliho, Pemko Siap Hadapi Gugatan

- Jumat, 12 November 2021 | 13:55 WIB
SISA PENERTIBAN: Beton yang sebelumnya menjadi alas tiang pancang baliho bando di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SISA PENERTIBAN: Beton yang sebelumnya menjadi alas tiang pancang baliho bando di Jalan Ahmad Yani. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Jalan Ahmad Yani dari kilometer satu sampai enam kini tampak berbeda. Lebih bersih. Tak lagi tampak baliho-baliho bando melintangi jalan.

Dimulai sejak 29 Oktober, pembongkaran papan reklame itu akhirnya tuntas. Total ada 10 baliho bando yang ditertibkan Satpol PP.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hendra menuturkan, penertiban rampung dalam kurun waktu 12 hari.

"Baliho yang terakhir dibongkar pada Rabu (10/11) dini hari. Yakni tiang-tiang sisa pembongkaran pada tahun 2020 lalu," ujarnya kemarin (11/11).

Tahun depan, pembongkaran akan dilanjutkan, sasarannya empat buah. "Dua di kawasan Kayu Tangi dan dua di Jalan S Parman," rincinya.

"Anggarannya juga sudah dialokasikan pada APBD 2022. Prosedurnya dimulai dengan SP1 (surat peringatan pertama) kepada para pemilik baliho," sambungnya.

Dari pengalaman dua tahun terakhir, Satpol PP mendapat dua tantangan. Dari cuaca buruk hingga gugatan hukum dari pengusaha advertising.

Saat ini, pemko sudah digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun meyakini Satpol PP sudah bekerja sesuai prosedur. Dan pemko berdiri di atas perundang-undangan yang berlaku.

"Kami siap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Pada dasarnya, baliho bando yang ditertibkan memang melanggar undang-undang," tegasnya.

Diingatkannya, Satpol PP bahkan sudah berbaik hati. Setelah SP3 dilayangkan, masih ada pelonggaran waktu agar para pengusaha bisa membongkar sendiri balihonya. "Sekali lagi, kami siap mengikuti proses di pengadilan," tutup Lukman. (war/at/fud)

Judul sambungan: Tahun Depan Empat Baliho

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X