Pemilu 2024, Medsos Diperketat

- Jumat, 12 November 2021 | 13:59 WIB

BANJARMASIN - Pilkada memang masih lama. Namun terkait regulasi kampanye, Bawaslu masih menyorot postingan sosial media calon untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Dari catatan Bawaslu Kalsel, dari pelaksanaan Pilkada Kalsel lalu, ada akun Medsos yang berhasil di “take down” karena melakukan kampanye di luar aturan.

Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan akun media sosial milik calon maupun tim yang didaftarkan ke KPU saat Pilkada lalu, sudah diawasi. Namun tetap saja ada yang memanfaatkan meski sudah harus dinonaktifkan.

Modelnya macam-macam. Yang paling banyak adalah berganti nama. Namun akun tersebut tetap yang dulu dengan isi konten kegiatan calon. “Hal seperti ini yang harus ada regulasi baru, agar pengawasan bisa lebih optimal,” ujarnya kemarin disela Rapat Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu di Nasa Hotel Banjarmasin, kemarin.

Pilkada serentak 2024 mendatang menjadi tantangan yang lebih berat untuk melakukan pengawasan. Khususnya di media sosial. Majid menerangkan, media sosial membuat semua orang, khususnya pendukung bisa melakukan apa saja untuk mendukung calon mereka.

Karena semakin mudah ini lah, banyak media sosial yang isinya menghujat calon lain atau melakukan black campaign. “Sebelum Pilkada, atau saat Pemilu Legislatif, tiga medsos berhasil kami take down. Isinya sudah tak sesuai aturan bahkan mengarah ke SARA,” bebernya.

Lalu bagaimana upaya pengawasan saat Pemilu serentak 2024 mendatang terhadap serbuan kampanye terselubung di medsos? Majid mengatakan, pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat diperlukan. Keterbatasan sumber daya di Bawaslu, dipastikan tak akan mampu mengawasi semua media sosial yang jumlahnya tak sebanding.

“Yang pasti, ketika ada laporan. Bawaslu akan menindaklanjuti. Contohnya saat Pilkada lalu, kami merekomendasikan ke KPU karena ada medsos dari calon yang masih aktif saat PSU,” sebutnya.

Di tingkat pusat, pengawasan terhadap medsos saat Pemilu serentak 2024, Bawaslu RI berencana membentuk tim khusus dari berbagai biro di Bawaslu sebagai tim yang bekerja khusus mengawasi media sosial selama tahapan Pemilu dilaksanakan.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, tim tersebut nantinya terdiri dari biro hukum, biro pengawasan, dan biro Puslitbangdiklat (Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Latihan). Tim ini lah yang akan bekerja mengawasi berbagai hal di media sosial.

Bentuk pengawasannya seperti kampanye di laur jadwal yang dilakukan di media sosial, adanya dugaan tindak pidana pemilu di media sosial, dan sama atau tidaknya pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu. “Tim tersebut nantinya akan mengawasi berbagai hal yang dilarang undang-undang di media sosial,” ujar Fritz. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X