Kalimantan Selatan sedang memproses pengusulan sejumlah tokoh Banua sebagai pahlawan nasional. Salah satu yang akan diusulkan: ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau lebih dikenal Datu Kalampayan.
***
Peneliti dan Pengkaji pada Balitbangda Kalsel Wajidi Amberi mengatakan, pada akhir 2021 ini tim mulai melakukan sejumlah persiapan untuk bisa mengusulkan Datu Kalampayan menjadi pahlawan nasional ke Kementerian Sosial. "Juni 2022 paling lambat usulan sudah masuk ke Kemensos," katanya.
Dia mengungkapkan, ada sejumlah syarat dari Kemensos untuk bisa mengusulkan Datu Kelampayan menjadi pahlawan. "Syarat pertama kita harus membuat tulisan tentang beliau. Sejauh ini sudah ada sekitar 170 tulisan. Baik berupa buku, tesis, makalah dan lain-lain," ungkapnya.
Selain itu, disampaikan Wajidi, sebelum pengusulan juga harus dilaksanakan seminar nasional. "Seminar pengusulan Datu Kelampayan menjadi pahlawan nasional akan digelar tahun depan," ucapnya.
Menurutnya, peluang Datu Kelampayan menjadi pahlawan nasional sangat besar. Karena kata dia, dalam undang-undang gelar pahlawan tidak mesti diberikan untuk tokoh yang mengangkat senjata. "Tapi mereka yang sepanjang hidupnya punya pengabdian melebihi dari tugas mereka," ujarnya.
Apalagi ucap Wajidi, Datu Kelampayan selama mengabdi memiliki karya luar biasa yang hingga kini masih digunakan. "Datu mempunyai karya tulis yang jadi rujukan di nusantara hingga asia tenggara," ucapnya.
Karya Datu Kalampayan yang paling terkenal ialah Kitab Sabilal Muhtadin yang ditulis pada zaman pemerintahan Sultan Tamjidullah tahun 1779 M. Kitab ini menerangkan tentang ilmu fikih dalam Madzhab Syafi'i.
Ulama yang wafat di Dalam Pagar, Kabupaten Banjar pada 3 Oktober 1812 silam tersebut juga menulis sejumlah kitab untuk keperluan pengajaran serta pendidikan. Seperti, Kitab Ushuluddin, Kitab Tuhfatur Raghibin, Kitab Nuqtatul Ajlan dan Kitabul Fara-idl.
Wajidi menuturkan, kitab-kitab karya Datu Kalampayan sampai sekarang masih menjadi rujukan dan dipakai umat Muslim. "Ini adalah sesuatu yang sangat luar biasa," tuturnya.
Selain Datu Kalampayan, Wajidi menuturkan, Kalsel juga akan kembali mengusulkan Pangeran Hidayatulllah menjadi pahlawan nasional, setelah pada 2020 lalu batal.
Dia menyampaikan, sebelumnya salah satu kendala yang membuat Hidayatullah batal diusulkan menjadi Pahlawan Nasional ialah ketiadaan anggaran. "Anggaran pengusulan di Kesbangpol Kalsel direfocusing untuk penanganan Covid-19, sehingga usulan tidak terlaksana karena anggaran tidak ada," katanya.
Dia mengungkapkan, seandainya anggaran usulan masih ada, maka Kesbangpol Kalsel dapat menyerahkannya ke Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kalsel sebagai dana hibah pengusulan Hidayatullah menjadi Pahlawan Nasional. "Karena DHD 45 Kalsel yang memfasilitasi usulan ini," ungkapnya.
Selain anggaran, Wajidi menyampaikan, upaya agar Pangeran Hidayatullah jadi Pahlawan Nasional juga terbentur protokol kesehatan Covid-19. "Pandemi ini kita tidak boleh mengumpulkan orang banyak. Sementara dalam pengusulan Pahlawan Nasional harus ada seminar yang dihadiri oleh para tokoh sejarahwan dan lain-lain," ucapnya.
Dia berharap usulan bisa dilakukan lagi, sebab Balitbangda Kalsel sudah menyelesaikan riset terkait peran Pangeran Hidayatullah pada masa Perang Banjar. "Hasil riset sudah kami jadikan buku. Nanti bisa jadi bahan untuk mengusulkan Pangeran Hidayatullah jadi Pahlawan Nasional," bebernya.
Dalam buku berjudul "Pangeran Hidayatullah Perjuangan Mangkubumi Kesultanan Banjarmasin" tersebut, dia menyebut tertulis kesimpulan hasil kajian Tim Peneliti bahwa Pangeran Hidayatullah ditangkap dan diasingkan ke Cianjur, Jawa Barat.
"Pangeran Hidayatullah pernah ditolak menjadi Pahlawan Nasional pada 2001, karena dalam salah satu sumber yang dipakai Kemensos, beliau dinyatakan menyerah kepada Belanda. Jadi, hasil kajian yang menyatakan beliau ditangkap bisa membuka ruang dialog atau diskusi," katanya.
Lanjutnya, kesimpulan Pangeran Hidayatullah ditangkap didasarkan atas data-data historis bahwa selain kata menyerah, maka kata ditangkap, dan ditipu juga muncul di dalam sumber-sumber Belanda.
"Oleh karena itu, apa pun bentuknya sehingga beliau kemudian ditangkap Belanda tidaklah mengurangi kualitas perjuangan dan semangat kepahlawanannya yang luar biasa dalam upaya melawan penjajah," ujarnya.
Pangeran Hidayatullah sendiri merupakan salah seorang pemimpin Perang Banjar yang lahir di Martapura tahun 1822. Dengan tipu muslihat penjajah Belanda, dia ditangkap dan kemudian diasingkan bersama dengan anggota keluarga dan pengiringnya ke Cianjur.
Di Cianjur dia tinggal dalam suatu pemukiman yang sekarang dinamakan Kampung Banjar/Gang Banjar. Kemudian wafat dan dimakamkan di sana pada 24 November 1904.
Sebelumnya, Ketua III Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kalsel, Syachsam berharap Pangeran Hidayatullah dapat segera diusulkan jadi pahlawan.
Dia mengungkapkan, untuk bisa mengusulkan Pangeran Hidayatullah, maka akan digelar seminar nasional yang melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Sosial Kalsel, Balitbangda Kalsel, DHD 45 Kalsel, tokoh masyarakat, sejarawan, akademisi dan lain-lain. (ris/ran/ema)