BANJARMASIN - Sekelompok massa ngeluruk ke Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Senin (15/11) jam sepuluh pagi.
Mereka mempersoalkan kebijakan dari pemerintah pusat tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 April 2021lalu. Regulasi itu membatasi kewenangan daerah.
"Pusat seenaknya membuat peraturan yang membatasi kabupaten/kota membuat perda pungutan, efeknya PAD kita menurun," teriak Husai salah seorang peserta aksi.
Padahal sektor tambang merupakan penyuplai paling besar bagi pemasukan daerah di Kalsel.
Aturan sekarang seperti mengamputasi hak daerah. Ternyata otonomi daerah hanya janji saja dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Banua.
"Masa daerah cuma dapat debunya, sedangkan pusat dapat fulusnya," sindirnya
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyambut positif tuntutan massa yang memperjuangkan untuk mengembalikan kewenangan Minerba ke daerah.
"Memang urusan otonomi daerah seperti pengaturan Minerba bagaikan peribahasa kepalanya dilepas, tapi buntutnya (ekornya) tetap dipegang, sehingga kewenangan daerah terkesan menjadi tanggung," ujarnya.
Politikus Golkar ini berjanji akan membicarakan hal ini ke pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dewan akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi massa," pungkas Supian.
Meyakinkan ucapannya, Supian juga menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sebagai rekomendasi untuk kembali menggelar aksi serupa. (gmp/ema)