BANJARBARU - Lama tak ada kabarnya, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet iPad di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Penetapan ini disiarkan oleh pihak korps Adhyaksa 8 November tadi. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan melalui Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjuntho menyebut tersangka pertama adalah AY selaku ASN di sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
"Kedua saudara AS, pihak swasta penyedia barang," tegasnya.
Tim penyidik ujar Nala sudah menemukan dua alat bukti. Didukung hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kalsel.
Kendati sudah menetapkan tersangka, namun pihak Kejari belum mengungkap identitas tersangka ini. Sehingga hanya menyebutkan inisialnya.
Kedua juga tidak ditahan. Lantaran dianggap bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"Selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian dan pra penuntutan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," bebernya.
Dugaan kasus korupsi di tubuh sekretariat wakil rakyat mencuat pada April 2021 silam.
Setidaknya ada sepuluh saksi diperiksa penyidik. Selain memeriksa saksi, 30 unit iPad yang diadakan oleh pihak sekretariat juga disita kejaksaan.
Tindak korupsi pengadaan iPad senilai Rp600 juta ini terendus dari ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dipesan dengan kontrak. (rvn/ij/bin)