Fulusnya Diambil, Debunya Dikasih

- Rabu, 17 November 2021 | 14:55 WIB
DEMONSTRASI: Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menerima pendemo di depan gedung dewan. | Foto: ENDANG/RADAR BANJARMASIN
DEMONSTRASI: Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menerima pendemo di depan gedung dewan. | Foto: ENDANG/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Puluhan pengunjuk rasa dari berbagai ormas mendatang gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin (15/11) pagi.

Massa menyoal PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 April lalu.

"Pusat seenaknya membuat aturan yang membatasi kabupaten atau kota membuat perda pungutan. Efeknya adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang menurun," kata orator, Husai.

Diingatkannya, pertambangan batu bara masih menjadi pemasukan terbesar untuk Kalsel. Kalau begini, dalam pandangannya, otonomi daerah tinggal janji-janji belaka.

"Lalu apa manfaat otonomi? Masa daerah cuma kebagian debunya. Sedangkan pusat dapat fulusnya," cecarnya.
Tuntutan massa, meminta dewan dan pemda untuk menggugat aturan minerba yang hanya menguntungkan pusat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau semua dinikmati pusat mending bubarkan saja otonomi daerah. Sebab tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Banua. “Masa daerah cuma dapat debunya, sedangkan pusat dapat fulusnya,” sindirnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK yang menemui pendemo mengaku memiliki pemikiran serupa.
Diakuinya, PAD provinsi ini kian menyusut. Dia berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke pusat. "Kami setuju," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Supian menekankan, otonomi dalam hal minerba terkesan tanggung. "Bagaikan kepalanya dilepas, tapi buntutnya tetap dipegang,” tukasnya. (gmp/az/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X