Masih Soal Iuran Aneh HKN, BPKP: Perlu Perhatian Serius Wali Kota

- Rabu, 17 November 2021 | 15:03 WIB
BERDOA: Tenaga Kesehatan dalam perayaan HKN 2021 di Balai Kota Banjarmasin, 12 November lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BERDOA: Tenaga Kesehatan dalam perayaan HKN 2021 di Balai Kota Banjarmasin, 12 November lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Penarikan iuran dari panitia perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November kemarin masih hangat dibincangkan. Apalagi, iuran yang mematok angka minimal tersebut tak diketahui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Radar Banjarmasin kemudian menanyakan perihal wewenang penarikan iuran itu ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy Maharani Harahap, pengumpulan sumbangan hanya bisa diselenggarakan sebuah instansi. Atau oleh kepanitiaan yang mendapat izin dari pejabat berwenang. “Pejabat yang memberi wewenang, dalam hal ini adalah wali kota atau bupati,” kata Rudy, Senin (15/11) malam.

Berbeda dengan pengumpulan sumbangan untuk amal agama dan peribadatan atau hukum adat dan kebiasaan.

Itu pun di lingkungan terbatas organisasi. Ditambahkan Rudy, mengacu undang-undang yang berlaku, langkah pencegahan atau penindakan terhadap pengumpulan sumbangan biasanya dijalankan Kementerian Sosial.

Lantas, bagaimana jika terjadi penyimpangan? Mengacu pada pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 1961, ada sanksi pidana. “Penegakan hukumnya mengandalkan tim saber pungli,” jawabnya.

Dalam kasus penarikan iuran berkedok proposal di Dinas Kesehatan Banjarmasin, Rudy berharap ada perhatian khusus dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. “Kami meminta atensi kepada wali kota untuk memitigasi risiko fraud ini,” tegasnya.

Fraud adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan orangorang dari dalam atau luar organisasi dengan maksud mengambil keuntungan hingga mendatangkan kerugian bagi orang lain.

Diwartakan sebelumnya, wali kota mengaku baru mengetahui soal iuran HKN itu dari berita-berita di media sosial. “Sesuai aturan, kalau dinas yang meminta-minta, tidak dibolehkan. Tapi katanya bukan dinas, melainkan panitia acara,” kata Ibnu.

Iuran ditarik dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, apotek dan toko obat. Ada patokan angka minimal. Dari Rp25 juta per instansi sampai Rp100 ribu per orang. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi menegaskan, itu bukan surat edaran, melainkan proposal. Dan panitia hanya meminta sumbangan sukarela untuk pembuatan seragam HKN. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X