BANJARMASIN - Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan M Rizki Riansyah alias Iki Badak sebagai tersangka.
Pemuda 21 tahun yang tinggal di Jalan Kelayan A Gang Srikandi, Banjarmasin Selatan itu sudah berkali-kali menjambret.
“Beberapa kasusnya bahkan viral di medsos,” kata Kasat Reskrim, Kompol Alfi an Tri Permadi, kemarin (16/11).
Hasil pendalaman kasus, Iki Badak ternyata sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda. “Dia selalu beraksi solo (sendirian). Sasarannya adalah perempuan yang berkendara sendirian saat dini hari,” tambahnya.
Barang hasil curian kemudian dipasarkan secara online. “Beberapa penadahnya sudah kami amankan,” sambungnya.
Dari sembilan TKP, ada lima laporan yang masuk ke mapolresta. Satu laporan lagi di Polsek Banjarmasin Tengah. Sisanya, korban tak melaporkan. “Laporan yang belum kami terima untuk penjambretan di Jalan Gerilya, Jalan Sutoyo S dan Jalan Pramuka. Jadi bagi warga yang merasa menjadi korban, segera saja melapor,” pintanya Alfian.
Ditambahkannya, beberapa tahun silam, Iki Badak juga pernah tersangkut kasus pengeroyokan. Iki Badak ditangkap tim gabungan pada Jumat (12/11) sore.
Ketika rumahnya disergap polisi, ia sempat kabur. Hingga diringkus di sebuah padang rawa. Kini, tersangka diancam hukuman penjara sembilan tahun sesuai pasal 363 KUHP.
Sementara itu, Iki Badak mengaku uang hasil penjualan barang rampasan dipakai untuk membayar kontrakan dan membeli barang kebutuhan sehari-hari. “Sisanya buat mengisap sabu. Tapi tergantung keadaan, pas mau memakai saja,” akunya.
Ayah satu anak ini berdalih menjambret setelah dipecat dari pekerjaan juru parkir di sebuah rumah makan siap saji. “Sebelum beraksi, saya berkeliling dulu. Kalau sudah ketemu incaran, langsung saja,” ceritanya. (lan/az/fud)