Badak Selalu Beraksi Solo

- Rabu, 17 November 2021 | 15:08 WIB
PENJAMBRET: M Rizki Riansyah alias Iki Badak baru 21 tahun. Tapi sudah menjambret di sembilan lokasi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
PENJAMBRET: M Rizki Riansyah alias Iki Badak baru 21 tahun. Tapi sudah menjambret di sembilan lokasi. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan M Rizki Riansyah alias Iki Badak sebagai tersangka.

Pemuda 21 tahun yang tinggal di Jalan Kelayan A Gang Srikandi, Banjarmasin Selatan itu sudah berkali-kali menjambret.

“Beberapa kasusnya bahkan viral di medsos,” kata Kasat Reskrim, Kompol Alfi an Tri Permadi, kemarin (16/11).

Hasil pendalaman kasus, Iki Badak ternyata sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda. “Dia selalu beraksi solo (sendirian). Sasarannya adalah perempuan yang berkendara sendirian saat dini hari,” tambahnya.

Barang hasil curian kemudian dipasarkan secara online. “Beberapa penadahnya sudah kami amankan,” sambungnya.

Dari sembilan TKP, ada lima laporan yang masuk ke mapolresta. Satu laporan lagi di Polsek Banjarmasin Tengah. Sisanya, korban tak melaporkan. “Laporan yang belum kami terima untuk penjambretan di Jalan Gerilya, Jalan Sutoyo S dan Jalan Pramuka. Jadi bagi warga yang merasa menjadi korban, segera saja melapor,” pintanya Alfian.

Ditambahkannya, beberapa tahun silam, Iki Badak juga pernah tersangkut kasus pengeroyokan. Iki Badak ditangkap tim gabungan pada Jumat (12/11) sore.

Ketika rumahnya disergap polisi, ia sempat kabur. Hingga diringkus di sebuah padang rawa. Kini, tersangka diancam hukuman penjara sembilan tahun sesuai pasal 363 KUHP.

Sementara itu, Iki Badak mengaku uang hasil penjualan barang rampasan dipakai untuk membayar kontrakan dan membeli barang kebutuhan sehari-hari. “Sisanya buat mengisap sabu. Tapi tergantung keadaan, pas mau memakai saja,” akunya.

Ayah satu anak ini berdalih menjambret setelah dipecat dari pekerjaan juru parkir di sebuah rumah makan siap saji. “Sebelum beraksi, saya berkeliling dulu. Kalau sudah ketemu incaran, langsung saja,” ceritanya. (lan/az/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X