MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Rabu, 17 November 2021 15:15
Isu Kenaikan UMP Cuma 1,01 Persen, Buruh: Tak Cukup untuk Membeli Es Teh
Presidium PBB, Yoeyoen Indharto

BANJARMASIN - Kabar bahwa upah minimum provinsi (UMP) hanya dinaikkan satu persen memicu protes dari aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel.

Tiga serikat yang tergabung di dalamnya mengancam menggelar aksi. “Kawan-kawan aliansi sudah rapat. Harus ada gerakan akbar. Entah nanti tanggal berapa,” kata Presidium PBB, Yoeyoen Indharto, kemarin (16/11).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel itu menambahkan, yang didengarnya bukan sekadar isu. Karena datang dari perwakilan buruh di dewan pengupahan yang terlibat dalam pembahasan UMP. Bahwa, UMP dinaikkan 1,01 persen.

Dikalikan UMP sekarang Rp2.877.000, maka tak sampai Rp29 ribu per bulan. Yoeyoen mencecar, kenaikan setipis itu mencederai perasaan kaum buruh. Dia bahkan menyebutnya yang terburuk sepanjang sejarah. “Dibagi 30 hari, tak sampai Rp1.000. Bahkan untuk membeli es teh saja tidak cukup,” kecamnya.

Dia memahami, dampak pandemi sungguh hebat. Tapi bukan berarti boleh menjadi pembenaran. Karena tak semua perusahaan dan industri terimbas, masih banyak yang bisa bertahan. Bahkan meraup untung. “Kalau begini, lebih baik tak usah dinaikkan. UMP Kalsel tetap seperti nominal awal saja. Sebagai gantinya, pemerintah menjamin takkan ada kenaikan harga sembako. Bahkan kalau bisa diturunkan,” tantangnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. “Belum ada surat resmi dari pemprov. Jadi di dewan belum dibahas,” ujarnya.

Malah, Komisi IV berencana untuk memanggil serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel untuk duduk satu meja. “Kami juga mau membicarakan masalah ini,” tambahnya.

Ketika dihubungi Radar Banjarmasin, Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah menegaskan UMP belum dinaikkan. Dia berharap, buruh ber sabar menunggu pengumuman resmi. “Ditandatangani gubernur saja kan belum,” ujarnya singkat. (gmp/az/fud)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 12:29

Perusahaan Belum Berpengalaman Menambang Bawah Tanah, Jenazah 3 TKA Cina Diautopsi

Kasus tiga tenaga kerja asing (TKA) PT Sumber Daya Energi…

Sabtu, 01 April 2023 12:28

Rencana Jembatan Sungai Bilu-Sungai Jingah Masih Kurang Diekspos

Rencana pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Sungai Bilu-Sungai Jingah kembali mengemuka.…

Sabtu, 01 April 2023 12:27

Keren..!! 9 SMKN di Kalsel Bakal Jadi BLUD

Sembilan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kalsel bakal ditetapkan…

Sabtu, 01 April 2023 12:26

84 Anak di Banjarbaru Terinfeksi TBC

Sepanjang tahun 2022 kemarin, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mencatat 84…

Sabtu, 01 April 2023 12:24

Akhir Maret, Nyaris 100 Kasus DBD di Banjarbaru

Demam Berdarah Dengue (DBD) masih mengancam warga Kota Banjarbaru. Per…

Sabtu, 01 April 2023 12:21

Pemko Banjarmasin dan Mitra Plaza Resmi Kerjasama, Kontribusi Rp300 Juta Per Tahun

 “Ini monumental,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, ketika diwawancarai…

Jumat, 31 Maret 2023 13:37

Cicil THR? Haram Hukumnya, Ujar Dinas Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel meminta perusahaan-perusahaan mulai membayar…

Jumat, 31 Maret 2023 13:36

Ngemis di Banjarbaru, Satu Keluarga Asal Kapuas Diangkut Satpol PP

 Ada yang menarik dari kegiatan razia gembel dan pengemis (gepeng)…

Jumat, 31 Maret 2023 13:34

Tangani Buang Sampah Sembarangan di Banjarmasin: Lebih Mudah Tangkap Tangan Dibanding CCTV

Jangan membuang sampah sembarangan di Banjarmasin. Bisa terpantau lewat CCTV yang dipasang…

Jumat, 31 Maret 2023 13:31

Pembangunan Jembatan Bikin Trotoar Tertutup, Pemko Banjarmasin Dapat Kritikan

 Pembangunan jembatan kompleks di kawasan ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers