MANAGED BY:
SELASA
26 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BISNIS

Rabu, 17 November 2021 15:21
Upah Minimum Tidak Berlaku untuk Pekerja UMKM

BANJARBARU - Selama ini para pengusaha diharuskan membayar gaji ke karyawan berdasarkan upah minimum yang ditetapkan di masing-masing pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ternyata kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11) tadi.

Terkait informasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalsel Gustafa Yandi tak menampik jika UMKM tidak diharuskan memberikan upah sesuai UMP. "Karena sektor UMKM masih berusaha untuk bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19," katanya.

Menurutnya, tidak berlakunya upah minimum bagi UMKM sangat menguntungkan para pelaku usaha menengah dan kecil. "Karena kita sangat memahami bagaimana kondisi usaha UMKM pada masa pandemi ini," ujarnya.

Beruntung kata Gustafa, pandemi virus corona sekarang mulai bisa teratasi, sehingga pelaku UMKM kembali bangkit dari keterpurukan. "Pelan-pelan usaha mereka menuju kondisi stabil," katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0734/KUM/2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2021 sebesar Rp 2.877.448.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, upah minimum tidak berlaku bagi pekerja UMKM sudah ada di dalam undang-undang. "Dalam undang-undang dikatakan bahwa upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," ujarnya.

Dia menjelaskan, kriteria usaha yang masuk ke dalam kelas mikro dan kecil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

PP tersebut menyebutkan usaha mikro memiliki modal usaha atau kekayaan bersih maksimal hingga Rp1 miliar dengan penjualan tahunan mencapai Rp2 miliar.

Sedangkan, usaha kecil memiliki modal usaha atau kekayaan bersih dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Penjualan tahunan usaha kecil memiliki nilai antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kriteria tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Upah yang diberikan UMK kepada buruh nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. "Tapi sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat pada tingkat provinsi," ujar Dinar.

Lanjutnya, kemudian dalam menetapkan persentase harus menghasilkan nilai upah sekurang-kurangnya sebesar 25 persen di atas garis kemiskinan. Bagi pelaku UMK dapat mengakses data rata-rata konsumsi masyarakat di situs Badan Pusat Statistik (BPS).

Dinar mengklaim pengecualian tersebut dibuat bagi pelaku UMK untuk melindungi para pekerjanya. Kemudian, aturan upah bagi UMK ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja, mengentaskan kemiskinan, dan menjamin pekerja menjadi peserta program jaminan sosial. (ris/by/ran)

 


BACA JUGA

Selasa, 15 September 2015 13:40

Gedung Sekolah Negeri di Banjarbaru Ini Hancur, Siswa Sampai Harus Kencing di Hutan

<p>RADAR BANJARMASIN - Ironis, itulah kata yang tepat menggambarkan kondisi SMPN 6 Banjarbaru.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers