Mau Masuk Kota, Truk Disuruh Putar Balik

- Kamis, 18 November 2021 | 12:00 WIB
DIADANG: Akhirnya, truk-truk yang berseliweran di jalan dalam kota pada jam padat lalin ditertibkan.
DIADANG: Akhirnya, truk-truk yang berseliweran di jalan dalam kota pada jam padat lalin ditertibkan.

BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Banjarmasin mengadang truk yang hendak melintasi jalan kota di perbatasan Jalan Ahmad Yani kilometer 6, kemarin (17/11) sore.

Angkutan-angkutan jumbo itu diminta putar balik. Khususnya yang roda enam atau lebih.

Ini merupakan respons atas keluhan masyarakat, mengingat ramainya truk pada jam padat lalu lintas yang berseliweran di tengah kota.

"Tindak lanjut atas keluhan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya melalui KBO Ipda Sunaryanto.

Padahal, soal ini sudah diatur dalam SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009. Pengecualian hanya berlaku untuk angkutan BBM dan sembako.

"Truk dilarang memasuki Banjarmasin dari jam 6 sampai jam 9 pagi. Dilarang pula pada jam 3 petang sampai jam 6 sore," jelasnya.

Dia menekankan, tidak ada penilangan kepada sopir truk, hanya didata dan ditegur. "Tapi kalau nanti masih nekat bakal ditilang," tegas Sunaryanto.

Seorang sopir truk yang enggan namanya dikorankan mengatakan, ia mengetahui larangan itu, tapi kepepet target angkutan.

"Tahu saja ada rambu-rambunya. Tapi coba-coba karena mengejar target," ujarnya. (gmp/az/fud) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X