Terkumpul Rp236 Juta, Iuran HKN Berpotensi Pungli, Komisi IV Panggil Kadinkes

- Kamis, 18 November 2021 | 12:10 WIB
PELUNCURAN: Ambulans sungai di dermaga Rumah Sakit Sultan Suriansyah, 12 November lalu. Momen HKN itu berbuntut polemik. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PELUNCURAN: Ambulans sungai di dermaga Rumah Sakit Sultan Suriansyah, 12 November lalu. Momen HKN itu berbuntut polemik. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri menilai, penarikan iuran untuk perayaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin berpotensi menjadi pungli (pungutan liar).

***

BANJARMASIN - Dua pekan sebelum HKN yang jatuh 12 November, beredar surat yang meminta iuran kepada rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek dan lainnya. Surat itu diteken Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.

Dalam edaran itu bahkan dipatok angka minimal. Machli belakangan menyebutnya sebagai proposal. Sifatnya hanya sumbangan sukarela. Dikumpulkan untuk pembuatan baju HKN.

Apapun istilahnya, penarikan iuran itu tanpa sepengetahuan wali kota.

"Adanya surat permohonan iuran itu bisa dianggap sebagai dugaan pungli yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan," kata Pazri, kemarin (17/11).

Pengacara muda itu menilai, untuk alasan apapun, iuran itu bisa mengarah pada pelanggaran hukum. Tersangkut penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.

Dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor disebutkan, setiap tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka bisa diduga sebagai gratifikasi.

Pazri juga mengingatkan tentang surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengendalian gratifikasi. Kepada kementerian, lembaga dan pemda diminta menghindari dan mencegah gratifikasi.

Dalam kasus ini, demi mencegah pungutan tak berdasar, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting.

"Dalam perspektif hukum, iuran itu bisa memicu dugaan penyimpangan kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi," jelasnya.

Maka ia menyarankan, sebelum menjadi aduan dan masuk ranah penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan, sebaiknya aparat internal segera turun tangan. Yang ia maksud adalah Inspektorat Banjarmasin.

"Setidaknya untuk memperjelas kejadian tersebut. Baik dalam ranah UU ASN, aturan kepegawaian dan ranah hukum," pintanya.

Jangan sampai publik mempertanyakan komitmen pemko terhadap prinsip pemerintahan yang baik. Khususnya dalam perang melawan KKN.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X