BARABAI - Kafe Lion milik Hossam Farouk kembali membuat ulah. Kali ini dia membuka ruang biliar di lantai dua bangunan kafe. Perbuatannya ini jelas menyalahi aturan perizinan pengelolaan usaha kafe.
Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HST ditemani Plt Camat Barabai, Ramadlan, Lurah Bukat, Riyadi langsung melakukan sidak ke lokasi, Kamis (18/11) sore.
Hasil sidak itu, pemilik kafe diberikan surat peringatan (SP) kedua sebagai teguran keras. “Kita tidak melarang usaha buka kafe, tetapi jalankan usaha harus sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku,” kata Camat Ramadlan.
Diketahui baru-baru ini kembali viral video yang menunjukkan bahwa kafe tersebut sudah membuka permainan billiard. “Izinnya kan cuma menyediakan minuman dan makanan ringan tidak lebih,” jelasnya.
SP kedua yang dilayangkan dinas terkait berisi peringatan yang tegas. Salah satu poinnya yakni apabila dalam waktu 15 hari pemilik kafe tidak menjalankan instruksi usaha sesuai perizinan, maka akan dikeluarkan SP ketiga. “Artinya pemerintah akan menindak tegas dan menertibkan usaha kafe tersebut,” jelasnya. (mal/ema)