Pencuri Gas Diikat ke Tiang Listrik

- Jumat, 19 November 2021 | 11:03 WIB
APES: Amin bersama tabung gas curian di Mapolsek Banjarmasin Utara. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
APES: Amin bersama tabung gas curian di Mapolsek Banjarmasin Utara. | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Setelah mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko di Jalan Sungai Miai Dalam RT 8, kemarin (18/11) sore, Muhammad Amin (27) diringkus warga.

Ditangkap oleh keponakan pemilik toko, Husin (23) dan Arifin (35) di Jalan Sultan Adam, masih di kawasan Banjarmasin Utara.

"Dia tak menyadari kami buntuti. Tabung gas curian itu kemudian ia tawarkan ke toko lain," kisah Husin.

Pemilik toko adalah Ema (50). Saat maling beraksi, terdengar bunyi gesekan antar tabung. Husin dan Arifin kemudian keluar dan melihat seseorang tancap gas menaiki sepeda motor.

"Kami sempat jauh tertinggal di belakang. Tapi kami tahu ia bakal berbelok ke mana. Kami potong jalan dan melihatnya singgah di sebuah toko. Kami tunggu ia keluar, baru kami tangkap," tambahnya.

Tanpa ampun, Amin diikat keduanya ke tiang listrik. Sembari mereka menunggu kedatangan polisi.

Diwawancara terpisah, pemilik toko mengaku sudah sering kehilangan tabung gas. Bahkan, setengah jam sebelumnya ia kehilangan dua tabung. Tapi saat itu ia tak melihat siapa-siapa.

"Keluar toko, dua tabung sudah hilang. Kembali saya taruh. Sementara Husin dan Arifin sudah siap mengintai," tutur Ema.

Ema menduga pelakunya adalah orang yang sama. "Motornya juga ditaruh sebelum toko, jadi saya tak mendengar ada yang singgah," tambahnya.

Di Mapolsek Banjarmasin Utara, Amin mengaku tinggal di Kompleks Kadar Permai 2 Jalan Sultan Adam. Dalihnya mencuri karena sedang pusing menganggur.

"Saya mau menebus handphone yang tergadai sebesar Rp200 ribu. Jadi butuh uang. Sebelumnya sudah mencari-cari lowongan pekerjaan melalui medsos dan teman, tapi tak kunjung dapat," dalihnya.

Bujangan ini juga mengakui, dia pula yang mencuri setengah jam sebelumnya di toko Ema.

Dia jual ke seorang pengecer bensin dengan harga Rp205 ribu. "Untuk hasil curian kedua, pemilik toko yang saya tawari menolak. Pas keluar dicegat dua orang," sambungnya.

Ternyata, Amin juga pernah masuk penjara pada tahun 2020 kemarin karena kasus pencurian motor. "Baru bebas 17 Agustus tadi," akunya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X