Diduga Terima Belasan Miliar Fee Proyek, Wahid Akhirnya Tersangka

- Jumat, 19 November 2021 | 11:18 WIB
JUMPA PERS: Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (membelakangi gambar) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11). | Foto: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS
JUMPA PERS: Ketua KPK Firly Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (membelakangi gambar) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11). | Foto: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

BANJARMASIN - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/11). Penahanan tersebut dilakukan seiring status hukum Abdul sebagai tersangka. Bupati dua periode itu ditengarai menerima suap terkait pengadaan proyek di bidang sumber daya air di HSU.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Abdul Wahid diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Abdul mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.

Firli menjelaskan fee yang diterima Abdul diantaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru). Nilainya sebesar Rp 500 juta.

Selain itu, Abdul juga ditengarai menerima fee di dinas ini melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.

”Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maliki, Marhaini dan Fachrudin sebagai tersangka. Sehingga total ada empat tersangka dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi kasusnya, pada awal 2019 Wahid menunjuk Maliki sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Sebelumnya Maliki hanya menjabat Kepala Bidang di Dinas tersebut. Wahid diduga menerima uang agar Maliki dapat menduduki jabatan sebagai orang nomor 1 di Dinas Pekerjaan Umum HSU. “Sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid,” terang Ketua KPK, Firli Bahuri kemarin.

Dipaparkannya, penerimaan uang oleh Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018. Yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan Wahid. Pada awal 2021, Maliki menemui Wahid di rumah dinas jabatan untuk melaporkan plotting atau perencanaan paket pekerjaan lelang pada bidang sumber daya air Dinas PU HSU. Proyek ini lah yang menyeret keduanya masuk bui.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, Maliki telah menyusun sedemikian rupa nama-nama para kontraktor yang akan dimenangkan berbagai proyek di HSU. Wahid pun menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek sebesar 10 persen untuk dirinya Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Atas perbuatannya itu, Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf 12 B atau pasal 11 atau 12 B UU 31 Nomor 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 65 KUHP jo Pasal 65 KUHP karena perbuatan berlangsung dan berlanjut.

Firli menjelaskan, Wahid ditahan sejak kemarin hingga 7 Desember di Rutan KPK. “Tersangka akan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan,” ujarnya.

Wahid tak ditahan berbarengan dengan tiga tersangka sebelumnya, karena tahapan penyidikan yang memerlukan banyak bukti dan kesaksian. Seperti diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Wahid demi mempercepat proses penyidikan.

Sebelum ditetapkan tersangka, petugas KPK terlihat memasuki rumah jabatan bupati di Jalan Norman Umar, Amuntai Tengah, sekitar pukul 15.17 Wita, kemarin. Ada lebih kurang 10 anggota KPK dengan pengawalan personel kepolisian dari polres setempat, masuk kediaman dengan empat kendaraan roda empat, dimana salah satunya kendaraan patroli polres.

Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus OTT di Dinas PUPRP HSU pada 15 September 2021, Maliki, Marhaini dan Fachriadi diterbangkan ke Kalsel dalam pengembangan kasus komitmen fee proyek di Dinas PUPRP. " Infonya akan kembali di lakukan pemeriksaan saksi di salah satu tempat di Kalsel," ungkap sumber Radar Banjarmasin. (mof/mar/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB

Tunggu Pembeli, Bandar Togel Kedatangan Polisi

Minggu, 17 Maret 2024 | 10:45 WIB
X