MANAGED BY:
SELASA
26 SEPTEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BISNIS

Sabtu, 20 November 2021 16:38
UMP Hanya Naik 0,1 Persen

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Yakni sebesar Rp2.906.473,32 atau naik 1,01 persen. Jika dirupiahkan hanya naik Rp29 ribu dari UMP tahun sebelumnya.

Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah dalam rilis penetapan UMP Kalsel 2022 di rapat dewan pengupahan provinsi Kalsel di Banjarmasin, Jumat (19/11) kemarin menerangkan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi. “Naiknya Rp29 ribu saja,” ujarnya kemarin.

Kenaikan UMP kali ini paling rendah, meski tahun lalu tak ada kenaikan karena adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan lantaran dalam masa pendemi. Sebagai contoh, UMP pada tahun 2017 lalu besarannya adalah Rp2.240.869 yang mana UMP 2018 ditetapkan naik sebesar 9,54 persen menjadi Rp2.454.671.

Tahun 2019 UMP Kalsel naik lagi sebesar 8,03 persen menjadi Rp2.651.781. Bahkan tahun 2020 lalu, UMP juga mengalami kenaiakan sebesar Rp2.877.477 atau sebasar 8,51 persen.

Dikatakan Siswansyah, meski kenaikan UMP 2022 Kalsel sekitar Rp29 ribu. Namun, kenaikan UMP Kalsel tersebut berada diurutan ke 14 tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. “Kenaikan UMP kita ini juga berdasarkan rata-rata konsumsi di Kalsel Rp1,3 juta per orang,” terangnya.

Ditambahkannya, UMP Rp2.9 juta per bulan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. “Percayalah kami (Pemprov) tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, namun dalam hal penetapan ini kita juga harus memahami kondisi pengusaha terlebih di masa pandemi sekarang,” tuturnya.

Sementara, bagi pemerintah daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) diminta segera menetapkan angka UMK mereka paling lambat 30 November mendatang. Seperti diketahui, ada empat kabupaten dan kota di Kalsel yang menerapkan UMK.

Mereka adalah, Kabupaten Kotabaru sebesar Rp3 juta, Tanah Bumbu Rp2,8 juta, Tabalong Rp2,9 juta dan Kota Banjarmasin sebesar Rp2,9 juta. “Daerah yang memiliki UMK harus juga segera menetapkan UMK di daerahnya dengan rumus sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi di daerahnya dan angka konsumsi di daerah masing-masing,” tandasnya. (mof/by/ran)


BACA JUGA

Selasa, 15 September 2015 13:40

Gedung Sekolah Negeri di Banjarbaru Ini Hancur, Siswa Sampai Harus Kencing di Hutan

<p>RADAR BANJARMASIN - Ironis, itulah kata yang tepat menggambarkan kondisi SMPN 6 Banjarbaru.…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers