Dishut Lelang Ratusan Kubik Kayu Tak Bertuan

- Sabtu, 20 November 2021 | 16:40 WIB
DILELANG: Tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari illegal logging di tempat pengumpulan barang bukti Dishut Kalsel, di Jalan RO Ulin, Banjarbaru.
DILELANG: Tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari illegal logging di tempat pengumpulan barang bukti Dishut Kalsel, di Jalan RO Ulin, Banjarbaru.

BANJARBARU - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan akan melelang ulang ratusan kubik kayu tak bertuan yang diduga hasil dari illegal logging. Karena, pada lelang pertama para pesertanya ternyata tidak melengkapi persyaratan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata mengatakan, syarat yang tidak dipenuhi para peserta yakni menaruh uang sebagai jaminan. "Padahal uang jaminan merupakan bukti bahwa mereka mengikuti lelang," katanya.

Dia menyebut, sebelumnya ada dua peserta yang mengikuti lelang. Mereka dari Batulicin, Tanah Bumbu dan Amuntai, Hulu Sungai Utara. "Keduanya tidak menyerahkan uang jaminan, jadi lelang diulang," sebutnya.

Disampaikannya, pihaknya sudah mengajukan lelang ulang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Banjarmasin. "Sekarang sedang menunggu jadwal lelang dari mereka," ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada sebanyak 240 kubik lebih kayu yang dilelang. Semuanya merupakan barang bukti yang mereka sita selama tahun ini. "Semua temuan, jadi belum ada pelaku yang diamankan," ungkapnya.

Kayu ilegal pertama kali mereka temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru pada awal tahun. "Saat itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan. Diduga hasil dari penebangan liar," ujar Pantja.

Kemudian, kasus kedua kata Pantja, kayu ilegal jenis rimba campuran mereka temukan di KPH Tanah Laut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik. "Ini kayunya kami temukan di sungai. Kami harus menggunakan alat berat untuk menariknya," ujarnya.

Setelah itu, pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanah Bumbu.

"Lalu pada bulan yang sama Tim Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik," beber Pantja.

Lanjutnya, awal Mei tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan. "Di Cantung ada satu truk kayu jenis rimba campuran, kalau di Sengayam satu pikap ulin," ujarnya.

Kemudian, pada Agustus tadi Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel mengamankan kayu sebanyak 10 truk di tiga lokasi. Pantja Satata mengatakan, dari 10 truk kayu tersebut, enam truk di antaranya ditemukan di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (6/8) lalu.

"Tiga truk lainnya ditemukan di Kabupaten Banjar sehari sebelumnya. Lalu satu truk lagi baru ditemukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Minggu (7/8) tadi," katanya.

Dia menuturkan, penebangan liar memang sulit diberantas. Sebab, hampir semua KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) hutannya berpotensi untuk ditebang secara liar. "Paling banyak yang ditebang jenis rimba campuran. Karena kayu ini masih banyak. Kalau ulin dan meranti sudah jarang," tuturnya.

Meski begitu, dibeberkan Pantja, pihaknya selalu berusaha mengamankan kawasan hutan agar penebangan liar bisa ditekan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X