UMP Cuma Naik Rp29 Ribu, Buruh Turun Aksi 25 November

- Senin, 22 November 2021 | 18:08 WIB
Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto
Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.906.473 atau hanya naik 1,01 persen.

Serikat buruh akan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Menolak penetapan UMP yang dianggap menghina kaum pekerja tersebut.

"Buruh dari tiga konfederasi akan turun aksi pada 25 November ini," tegas Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), Yoeyoen Indharto, kemarin (21/11).

"Kenaikan yang hanya Rp29 ribu ini, jika dibagi 30 hari, untuk membayar parkir saja harus nombok," tambah Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

Kalau begini, bagi Yoeyoen, sebaiknya UMP tak usah dinaikkan. Bertahan saja dengan nominal yang lama.

“Mending tidak usah, UMP tetap seperti sekarang. Sebagai gantinya, pemerintah menjamin tidak akan ada kenaikan harga sembako,” tantangnya.

Aliansi PBB juga menyayangkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang menyebut upah minimum buruh di Indonesia sangat tinggi. Bahkan melebihi negara-negara tetangganya di Asia.

Bagi Yoeyoen, pernyataan itu sungguh mengada-ada. "Faktanya Indonesia masih kalah dengan Vietnam dan Thailand," tepisnya.

Jumat (19/11) lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah menetapkan kenaikan UMP mengikuti ketentuan pusat, yakni sebesar 1,01 persen. Ditetapkan di Dewan Pengupahan Kalsel. "Naiknya Rp29 ribu saja,” sebutnya.

Meski sedikit, Siswansyah menekankan, kenaikan UMP Kalsel justru berada di urutan 14 tertinggi dari 34 provinsi. "Berdasarkan rata-rata konsumsi per orang Kalsel yang sebesar Rp1,3 juta," tutupnya. (gmp/az/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X