BANJARMASIN - Pemko belum menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2022 untuk Kota Banjarmasin.
"Masih belum ditetapkan. Saat ini kami dalam tahap perumusan," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Ansari kemarin (21/11).
Alasannya, pemko belum berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan dewan pengupahan kota.
"Perhitungannya, utamanya kami memakai statistik inflasi tahun ini. Mengambil data BPS," jelasnya.
Lantas, kapan besaran UMK bisa diumumkan? "Kemungkinan hasilnya bisa diketahui dua hari ke depan," jelasnya.
Sesuai aturan, UMK sendiri paling lambat harus diumumkan pada 30 November mendatang.
"Setelah angkanya ketemu, kemudian disepakati dengan dewan pengupahan. Tapi sebelumnya dilaporkan lebih dulu kepada wali kota," tutup Isa.
Perlu diketahui, pada tahun 2020, UMK Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp2.918.226. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel untuk tahun 2022 telah diumumkan. Yakni hanya naik 1,01 persen atau Rp29 ribu. (war/fud)