UMK Banjarmasin Naik Rp51 Ribu

- Selasa, 23 November 2021 | 08:08 WIB
Ibnu Sina
Ibnu Sina

BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.000.371. Mengalami kenaikan 1,7 persen atau Rp51.795 dari UMK tahun sebelumnya.

Besaran itu diputuskan dalam rapat bersama dewan pengupahan kota, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka) dan serikat buruh.

"Di situ kami sepakat mengusulkan sebesar Rp3.000.371. Karena Pemprov Kalsel sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar RpRp2.906.473," jelasnya kemarin (22/11).

Diakuinya, angka ini memicu ketidakpuasan dari serikat pekerja. Karena mereka menuntut besaran kenaikan sebanyak lima hingga delapan persen.

Namun, dia menganggap besaran ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami tidak mungkin mengambil formula yang tidak sesuai dengan PP itu. Mengapa kenaikan hanya 1,7 persen? Karena acuannya hanya pertumbuhan ekonomi," tekannya.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemko juga memperhatikan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait angka inflasi dan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Banjarmasin.

"KHL sekitar Rp2,5 juta. Sejak 2020 memang sudah naik. Kemungkinan, Banjarmasin satu-satunya kota di Indonesia yang sudah naik. Padahal sedang pandemi," jelasnya.

Berikutnya, UMK akan diajukan ke dewan pengupahan provinsi untuk ditetapkan gubernur. "Resminya akan diumumkan nanti," tutupnya.

Pada tahun 2021, UMK ditetapkan sebesar Rp2.948.576. Jika dibandingan dengan UMP yang hanya naik 1,01 persen, kenaikan UMK memang sedikit lebih banyak. (war/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X