Diperiksa karena Kasus Korupsi, Lalu Mengaku Kena Tipu

- Selasa, 23 November 2021 | 08:45 WIB
Kasi Pidsus Kejari HSU, Fadly Arby
Kasi Pidsus Kejari HSU, Fadly Arby

AMUNTAI - Salah satu terperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengaku kehilangan Rp 10 juta.

Uang tersebut raib setelah melakukan transfer di salah satu ATM di Amuntai, Rabu (17/11) lalu. Transfer itu dilakukan sesuai permintaan oknum yang mencatut nama salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri HSU. Ia langsung mengirim, tanpa mengecek dulu ke aparat kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan HSU Novan Hadian SH melalui Kasi Pidsus Fadly Arby, kepada Radar Banjarmasin, mengatakan, pihaknya dan aparat kejaksaan tidak ada yang menelepon, bahkan terang-terangan meminta sejumlah uang pada oknum terperiksa.

Baik terhadap kasus pidana umum maupun khusus seperti tipikor. “Ini penipuan. Jadi kami minta kepada saksi atau terperiksa untuk tidak mudah percaya dengan oknum penipu yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan HSU,” kata Fadly didampingi Kasi Datun Tri Taruna.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan disdik setempat, untuk menyampaikan bahwa kejaksaan tidak pernah meminta dana atau uang pada saksi maupun terperiksa dalam kasus dugaan tipikor sumber DAK 2020 yang tengah berlangsung proses penyidikannya. “Jadi oknum tersebut jelas salah. Kenapa mau mentransfer uang ke penipu yang kita lacak berada di Jawa Barat. Jadi jangan mudah percaya,” sampainya.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan HSU Junaidi Gunawan, mengaku telah meminta semua satuan pendidikan untuk tidak percaya atas oknum penipu mengatasnamakan pejabat kejaksaan.

"Grup kepala sekolah dan grup satuan pendidikan, sudah kami infokan. Agar modus penipuan seperti ini, tidak memakan korban," jawabnya pada wartawan Radar Banjarmasin. (mar/tri/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X