TANJUNG - Kasus tindak pidana korupsi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara ternyata menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong sebagai saksi.
Adalah Rini Irawanty wakil rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terkait dengan kasus tersebut. Bahkan, telah memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati panggilan KPK di Polres HSU," katanya, Selasa (23/11).
Ia menjelaskan, pemanggilan atas dirinya terjadi pada Senin (22/11) kemarin pada pukul 14.00 Wita.
Intinya, dalam proses pemeriksaan sebagai saksi, dia hanya ditanya terkait hubungan dengan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
"Terkait pemanggilan saya hanyalah sejauh mana saya mengenal bapak Abdul Wahid, selama saya bekerja di Hulu Sungai Utara dari tahun 2013 sampai tahun 2016," tegasnya.
Rini sendiri mengaku bekerja sebagai tenaga kontrak bidan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pembalah Batung, Amuntai. (ibn)