Kasus Gratifikasi RSUD Ulin: Akhir Bulan Diserahkan ke Pengadilan

- Kamis, 25 November 2021 | 12:53 WIB
ANTAR BERKAS: Pelimpahan berkas dua tersangka kasus gratifi kasi di RSUD Ulin ke kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin (24/11).
ANTAR BERKAS: Pelimpahan berkas dua tersangka kasus gratifi kasi di RSUD Ulin ke kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin (24/11).

BANJARMASIN - Kasus korupsi di Rumah Sakit Ulin memasuki babak selanjutnya. Berkas perkara yang ditangani Direktorat Serse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kedua tersangka adalah Suriawan Halim alias Oesin (63), ia Direktur Marketing PT Capricorn dan Subhan (50), ASN di rumah sakit milik Pemprov Kalsel tersebut.

Mereka diserahkan ke kejaksaan, kemarin (24/11) pagi.

“Betul, sudah tahap dua. Berkas dan tersangka sudah diterima kejari,” kata Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi kepada Radar Banjarmasin.

Oesin dan Subhan akan ditahan di rutan tahti mapolda. "Dititipkan di sana selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Karena waktunya pendek, Arif menjamin, proses di kejaksaan akan dipercepat. Agar segera bisa dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk disidangkan.

“Kemungkinan, akhir November ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Kedua tersangka diamankan dari sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Yani kilometer 5. Disita uang gratifikasi sebesar Rp11,5 juta.

Peran Subhan adalah meloloskan lelang alat-alat kesehatan. Seperti tempat tidur IGD dan alat pendeteksi nadi. Pengadaan ini dibiayai DAK (Dana Alokasi Khusus) 2021.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subhan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan denda sedikitnya Rp200 juta. Sedangkan Oesin diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan denda sedikitnya Rp1 juta. (gmp/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Curi Sawit Perusahaan, Lima Orang Diamankan 

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:40 WIB

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X