KPK Telisik Aliran Uang Kasus Fee Proyek

- Kamis, 25 November 2021 | 13:08 WIB
MASIH PENGEMBANGAN: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat ditahan KPK, (18/11). KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPRP HSU. | FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS
MASIH PENGEMBANGAN: Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid saat ditahan KPK, (18/11). KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPRP HSU. | FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

AMUNTAI - Follow the money. Itulah yang dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus dana gratifikasi proyek pengerjaan di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Sejauh ini, KPK telah menggelar pemeriksaan maraton terhadap pegawai dan kontraktor yang mendapat proyek di Dinas PUPRP sejak tahun 2019 sampai 2021.

Pemeriksaan saksi ini digelar di Polres HSU dan dilakukan secara tertutup sejak Jumat 20 November dan akan berakhir hingga 26 November 2021 mendatang.

Tak sedikit pejabat yang diduga tahu dan terimbas kasus aliran gratifikasi yang telah mentersangkakan Bupati Abdul Wahid ini. Beberapa pejabat yang dipanggil adalah Ketua DPRD Almien Ashar Safari, Sekda HM Taufik, Kepala -kepala bidang di Dinas PUPRP bahkan seorang pengusaha percetakan ternama di Kota Amuntai.

Selasa (26/11) tadi terlihat saksi baik kontraktor dan pejabat kembali diperiksa dengan menggunakan dua ruangan berbeda di polres tersebut. Kendaraan plat dinas roda empat juga terpantau terparkir di halaman Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan pihaknya hanya menfasilitasi."Kami menyiapkan tempat dan pengawalan. Itu saja. Terkait pemeriksaan saksi bukan wewenang kami," kata

KPK sendiri mulai melebar ke kasus lain, diantaranya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Abdul Wahid. KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Sekda HSU HM Taufik di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Jumat (19/11) lalu.

Pada pengeledahan itu, tim anti rasuah ini menemukan bukti berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara kasus bupati.

"Analisis lanjutan akan dilakukan tim penyidik, terkait penemuan sejumlah bukti dikediaman sekda," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin tadi pada rekan media.

Saat ini roda pemerintahan HSU dijalankan Plt Bupati HSU Husairi Abdi. Dia mengatakan pemerintahan tidak terkendala dengan kasus ini. "Ya berjalan seperti biasa. Saya juga meminta ASN maupun karyawan untuk bekerja seperti biasa," ucap politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel ini.

Deny Perdana Tokoh Pemuda HSU mengatakan berharap kasus ini menjadi pelajaran buat pejabat pemerintahan di HSU. "Jadikan semboyan Amuntai Kota Bertakwa bisa dilakukan dengan tindakan yang semestinya," sampainya.

Sebelumnya, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditahan KPK pada Kamis (18/11). Penahanan tersebut dilakukan seiring status hukum Abdul Wahid sebagai tersangka. Bupati dua periode itu ditengarai menerima suap terkait pengadaan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPRP.

Abdul Wahid diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Wahid mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.

Fee yang diterima Wahi diantaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru). Nilainya sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Abdul juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan data LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan Rp 5,36 miliar, dan sejumlah harta terdiri atas tanah dan bangunan dan uang kas. Abdul Wahid juga dalam laporan kekayaannya juga memiliki tanah dan bangunan seluas 400 m2/300 m2 di HSU, hasil sendiri senilai Rp1,050 miliar. Selain itu, bupati non aktif ini juga memiliki tanah dan bangunan seluas 600 m2/500 m2 di HSU berupa warisan Rp 3,6 miliar. (mar/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X