Diperiksa Usai Sebut Miras Disuplai Oknum, Vera Tak Bisa Sebutkan Nama

- Jumat, 26 November 2021 | 08:00 WIB
DITUTUP PAKSA: Satpol PP Banjarbaru menempel stiker penyegelan kafe D’Legend yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan serta tepergok ada empat botol miras di dalamnya. Kafe ini dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
DITUTUP PAKSA: Satpol PP Banjarbaru menempel stiker penyegelan kafe D’Legend yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan serta tepergok ada empat botol miras di dalamnya. Kafe ini dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.

BANJARBARU - Pasca isu negatif menerpa institusinya. Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid membantah tegas isu yang menyebutkan jika ada oknum polisi menyuplai miras di kafe D'Legend Trikora Banjarbaru.

Isu ini sendiri mencuat usai pengelola kafe yang digerebek Wali Kota dan unsur Forkopimda Banjarbaru berucap jika miras yang ditemukan aparat merupakan suplai dari oknum.

Saat itu, Kapolres bereaksi jika ia akan segera melakukan penyelidikan. Kemarin, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, statement tersebut tak benar adanya.

Vera yang merupakan pengelola kafe pasti Kapolres sudah dipanggil tak lama usai pernyataan itu menyeruak. Teranyar, pengelola klaim Kapolres tak bisa menyebutkan siapa oknum yang dimaksud sebagai penyuplai miras tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terkait siapa nama oknum anggota itu, ternyata tidak ada nama anggota dan Vera selaku pengelola tidak menyebut namanya siapa," beber Kapolres.

Selain dari pernyataan pengelola ketika dipanggil, secara internal Kapolres juga mengklaim sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ia kembali membantah ada anggotanya yang terlibat.

"Tidak ada anggota kita yang menyuplai di tempat hiburan. Kalaupun ada informasi baru, kita akan cek lagi dan telusuri. Jika ada anggota yang membekingi juga akan kita tindak sidang disiplin," janjinya.

Kapolres sendiri mengaku tak mendengar statement Vera ketika razia soal keterlibatan oknum tersebut. Sebab saat itu, ia bercerita sedang berada di lantai yang berbeda dengan posisi pengelola.

Sehingga runut Kapolres, ungkapan itu hanya didengar oleh awak media yang turut meliput sidak. "Saya tidak mendengar langsung. Pernyataan itu kan didengar kawan-kawan wartawan di lapangan langsung."

Sebagai komitmennya memberantas peredaran miras di Banjarbaru termasuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum. Sebagai pimpinan di Polres Banjarbaru, ia memastikan akan menggelar razia intens.

"Kita akan tindak tegas jika ada terbukti. Setelah (sidak) itu pun, kita juga minta anggota untuk melanjutkan pemeriksaan lanjutan di lapangan," tuntasnya.

Sebagai pengingat, Wali Kota dan unsur Forkopimda Banjarbaru melakukan sidak ke kafe-kafe. D'Legend yang beralamat di Trikora kedapatan melanggar. Selain batas jam operasional dan izin tak sesuai, di kafe ini turut dipergoki empat botol miras.

Menariknya, saat itu pengelola kafe berujar jika miras itu disuplai oleh oknum polisi. Tak ayal isu ini pun jadi atensi banyak pihak. Mengingat, miras sendiri dilarang beredar di wilayah Kota Banjarbaru.

Saat ini, kafe D'Legend yang juga kedapatan memainkan musik DJ (Disc Jockey) dan layaknya diskotik mini telah disanksi tegas. Kafe ini mendapat SP2 dan disegel tutup sementara selama satu bulan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB

Libur Lebaran, 2 Kecelakaan Maut di Banjarmasin

Senin, 15 April 2024 | 12:10 WIB
X