PELAIHARI - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (24/11).
Bupati Tala HM Sukamta mengatakan propemperda yang disepakati di Ruang Sidang DPRD Tala itu merupakan realisasi dari identifikasi, evaluasi, serta sinkronisasi kebijakan strategis di daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, dalam tahapan ini menekankan pada efektivitas dan efisiensi penyusunan produk hukum berupa perda untuk mengatasi obesitas regulasi di daerah. Caranya dengan melakukan penyederhanaan regulasi daerah.
Hal ini tercermin dari rancangan perda (raperda) yang masuk dalam propemperda merupakan penyatuan dari beberapa perda.
Sukamta juga memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan seluruh anggota dewan karena usulan yang telah disampaikan diakomodir dalam Propemperda 2022. Selain itu, Sukamta juga mengapresiasi raperda inisiatif dari DPRD sebagai bagian dari Propemperda 2022. "Ini adalah langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan di daerah, khususnya dari sisi regulasi daerah," ujarnya.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan penetapan Propemperda 2022 oleh Bupati HM Sukamta, Ketua DPRD Muslimin dan Wakil Ketua I DPRD Atmari. Disaksikan oleh 18 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Tala serta para pimpinan SKPD.(prokopim/sal/by/dye)