Tega Setubuhi Anak Tetangga

- Sabtu, 27 November 2021 | 09:15 WIB
DIBAWA: Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto membawa pelaku pencabulan.
DIBAWA: Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto membawa pelaku pencabulan.

RANTAU – Sungguh tega ulah pria berinisial S (52). Ia menyetubuhi seorang bocah berumur 7 tahun, tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tapin Selatan, 2 November 2021 lalu. S sendiri ditangkap Kamis (25/11) malam.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Iksan Prananto menjelaskan, antara pelaku dan korban tidak hanya hubungan keluarga, tapi tetangga, karena rumahnya berdekatan. “Kejadian ini dilakukan tersangka saat malam hari,” ungkapnya, Jumat (26/11).

Peristiwa itu berawal saat tersangka membelikan jajan makanan kepada korban dan langsung dibawa ke rumahnya. “Ia langsung membawa ke dalam kamar. Di sana korban dikasih handphone pelaku untuk mendengarkan lagu,” ucapnya.

Saat korban memegang handphone itulah aksi bejat pelaku dilancarkan. Usai selesai, korban langsung pulang, orang tuanya pun curiga kepada anaknya.

“Karena ada cairan sperma, setelah ditanya ternyata hal tak senonoh terjadi. Mereka pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” katanya.

Adapun motif pelaku mencabuli, menurut pengakuannya, karena memang memiliki birahi seks yang sangat tinggi. “Dari hasil interogasi sementara, ia baru sekali melakukan hal tersebut,” tuturnya. (dly)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X