Mobil Pejabat Dilarang Pakai Solar Bersubsidi

- Sabtu, 27 November 2021 | 09:40 WIB

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kelangkaan solar bersubsidi. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran yang mengatur batasan pembelian. 

Dalam surat edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 yang ditandatangani gubernur, ditegaskan kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi. Terkecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, kendaraan milik perusahaan Plat Kuning dengan berbagai tipe yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Dalam surat edaran juga ditegaskan, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi/dinas --berwenang juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Solar bersubsidi juga diatur untuk pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya. Dalam surat edaran ini tegas dilarang. Kecuali untuk keperluan usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dengan syarat disertai surat rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.

Di surat edaran juga diatur pula batas pembelian solar bersubsidi.Yakni, untuk angkutan umum/barang roda 4, paling banyak sebesar Rp400 ribu per hari. Selain itu untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak sebesar Rp300 ribu per hari. Sedangkan untuk angkutan umum/barang roda 6 atau lebih, paling banyak sebesar Rp900 ribu per hari/kendaraan.

Gubernur juga menuliskan, dalam rangka menjaga ketersediaan solar subsidi, PT. Pertamina wajib menyediakan solar non subsidi di setiap SPBU guna memenuhi keperluan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.

Keluarnya surat edaran ini disambut baik oleh para sopir, khususnya pengguna solar bersubsidi. Salah satu sopir, Handoko mengatakan, aparat harus benar-benar mengawasi distribusi solar bersubsidi agar tak terjadi lagi kelangkaan karena maraknya para pelangsir. “Jangan hanya surat edaran belaka. Saya berharap actionnya,” pintanya.

Seperti diketahui, awal bulan lalu, seratusan massa gabungan dari sopir dan buruh melakukan mogok kerja dan turun ke jalan melakukan aksi damai di pintu masuk Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kala itu, mereka menyampaikan kondisi ketersediaan solar di SPBU yang memprihatinkan.

Tak hanya dikuasai pelangsir, para preman pun disebut-sebut memungut uang parkir yang membuat para sopir keberatan. Bagimana tidak, mereka harus mengeluarkan uang lebih mencapai Rp20 ribu per malam. Yang mereka tak habis pikir juga adalah, harga eceran tertinggi (HET) solar subsidi yang hanya Rp5.150 per liter malah ada SPBU yang menjualnya hingga Rp6.500 per liter. “Kami tak bisa berbuat apa-apa. Tak bayar lebih tak dapat solar. Dan tak bisa kerja,” keluh salah seorang sopir truk kala itu, Farid. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X