MANAGED BY:
SABTU
09 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Sabtu, 27 November 2021 09:40
Mobil Pejabat Dilarang Pakai Solar Bersubsidi

BANJARMASIN - Pemprov Kalsel mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kelangkaan solar bersubsidi. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menerbitkan Surat Edaran yang mengatur batasan pembelian. 

Dalam surat edaran nomor 541/ 01744 /EKO tertanggal 24 November 2021 yang ditandatangani gubernur, ditegaskan kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dilarang menggunakan solar bersubsidi. Terkecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Selain itu, kendaraan milik perusahaan Plat Kuning dengan berbagai tipe yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Dalam surat edaran juga ditegaskan, untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha Pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi/dinas --berwenang juga dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Solar bersubsidi juga diatur untuk pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya. Dalam surat edaran ini tegas dilarang. Kecuali untuk keperluan usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum dengan syarat disertai surat rekomendasi dari instansi/dinas berwenang.

Di surat edaran juga diatur pula batas pembelian solar bersubsidi.Yakni, untuk angkutan umum/barang roda 4, paling banyak sebesar Rp400 ribu per hari. Selain itu untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak sebesar Rp300 ribu per hari. Sedangkan untuk angkutan umum/barang roda 6 atau lebih, paling banyak sebesar Rp900 ribu per hari/kendaraan.

Gubernur juga menuliskan, dalam rangka menjaga ketersediaan solar subsidi, PT. Pertamina wajib menyediakan solar non subsidi di setiap SPBU guna memenuhi keperluan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.

Keluarnya surat edaran ini disambut baik oleh para sopir, khususnya pengguna solar bersubsidi. Salah satu sopir, Handoko mengatakan, aparat harus benar-benar mengawasi distribusi solar bersubsidi agar tak terjadi lagi kelangkaan karena maraknya para pelangsir. “Jangan hanya surat edaran belaka. Saya berharap actionnya,” pintanya.

Seperti diketahui, awal bulan lalu, seratusan massa gabungan dari sopir dan buruh melakukan mogok kerja dan turun ke jalan melakukan aksi damai di pintu masuk Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kala itu, mereka menyampaikan kondisi ketersediaan solar di SPBU yang memprihatinkan.

Tak hanya dikuasai pelangsir, para preman pun disebut-sebut memungut uang parkir yang membuat para sopir keberatan. Bagimana tidak, mereka harus mengeluarkan uang lebih mencapai Rp20 ribu per malam. Yang mereka tak habis pikir juga adalah, harga eceran tertinggi (HET) solar subsidi yang hanya Rp5.150 per liter malah ada SPBU yang menjualnya hingga Rp6.500 per liter. “Kami tak bisa berbuat apa-apa. Tak bayar lebih tak dapat solar. Dan tak bisa kerja,” keluh salah seorang sopir truk kala itu, Farid. (mof/by/ran)


BACA JUGA

Jumat, 08 Desember 2023 13:50

Kasus DBD Bermunculan di Banjarbaru, Warga Harus Berantas Sarangnya

Musim hujan yang melanda Kota Banjarbaru, membuat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) bermunculan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:47

Kondisi Terkini Banjir di HST, BPBD Terus Lakukan Pemantauan

Beberapa wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilanda banjir, akibat hujan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:45

Kapolda Kalsel Berganti, Andi Rian Digeser ke Pulau Ini

Posisi Kapolda Kalsel berganti. Seiring keluarnya surat telegram dari Kapolri, Jenderal Listyo…

Jumat, 08 Desember 2023 09:36

Miris..!! DKPP RI Terima 4 Aduan dari Kalsel, Ada Perbuatan Amoral dan Pelecehan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu

Sepanjang tahun ini, empat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:34

Kabar Baik bagi Warga Banjarmasin..! Proyek Jembatan Sungai Jingah-Sungai Bilu Bukan Lagi Sekadar Wacana

Kabar baik bagi masyarakat Banjarmasin. Jembatan penghubung Sungai Jingah dan Sungai Bilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:32

Ibu-Ibu di Banua Mengeluh, Bumbu Dapur Mahal, Harga Sayur Ikut-ikutan Naik

 Emak-emak di Banjarmasin sedang pusing. Mereka mengeluhkan harga bumbu dapur…

Kamis, 07 Desember 2023 13:11

Dibikin Rumah Singgah untuk Anjal dan ODGJ, Bukan Rumah Menetap

 Pembangunan Shelter Baiman di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banjarmasin telah rampung.…

Kamis, 07 Desember 2023 13:04

UMK Tabalong Lebih Tinggi dari UMP Kalsel, Segini Selisihnya

 Sah, Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong lebih tinggi dari Upah Minimum…

Kamis, 07 Desember 2023 13:01

Warga HSS Bersiap! BPBD Ajukan Status Siaga Darurat Bencana Selama 4 Bulan

 Menghadapi musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai…

Kamis, 07 Desember 2023 12:39

Paman Birin Ajukan Tiga Calon Pj Bupati Tabalong ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melalui suratnya bernomor…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers