BARABAI- Bupatinya HST, Aulia Oktafiandi menaikkan status level bencana dari siaga 1 menjadi tanggap darurat, Minggu (28/11) malam.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan status bencana banjir di HST menjadi tanggap darurat," kata bupati dalam video yang diambil di Posko Induk Banjir Stadion Murakata Barabai.
Langkah ini diambil melihat kenaikan air semakin parah menggenang kota Barabai. Serta banyak warga yang mengungsi. "Status tanggap darurat hingga 7 hari kedepan sampai 4 Desember mendatang," pungkasnya.
Apa yang harus dilakukan pemerintah saat level tanggap darurat?
Melihat pedoman penetapan status keadaan darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sesuai pasal 23 Peraturan Pemerintahan nomor 21 Tahun 2008.
Yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota yakni: memobilisasi sumberdaya yang terkait dengan upaya penanganan darurat bencana dalam kualitas dan kuantitas terbatas.
Selanjutnya mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana. Ketiga melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana secara terbatas.
Dengan demikian penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. (mal)