TANJUNG – Sebanyak 17,25 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septi tank oleh jajaran Polres Tabalong di hadapan pelaku yang berhasil ditangkapnya.
Pemusnahan pada Selasa (30/11) di Mapolres Tabalong itu turut dilakukan dihadapan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, dan pengacara tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan tersangka pemilik sabu berinisial MR alias Ican, pria berusia 46 tahun.
“Pelaku ditangkap pada Selasa 9 November 2021 lalu di Jalan Randu Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong,” katanya. (ibn)