BANJARMASIN – Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (TPP Balon Ketum KONI) Kalsel mengumumkan hasil verifikasi di Sekretariat KONI Kalsel, Selasa (30/11) petang. Hasilnya, dari dua figur yang mendaftarkan diri sebagai Balon Ketum KONI Kalsel, hanya satu yang lolos. Yakni, incumbent Bambang Heri Purnama (BHP). Sementara, figur lainnya, yakni Prof Sutarto Hadi yang juga Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dinyatakan gugur.
Ketua TPP Balon Ketum KONI Kalsel, H Sarmidi menuturkan hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada panitia Musyawarah Organisasi Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalsel. “BHP dinyatakan lolos verifikasi karena secara sah memenuhi persyaratan. Yakni, mengantongi dukungan dari 12 KONI Kabupaten/Kota dan 31 Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor). Sementara, Prof Sutarto Hadi hanya mengantongi dukungan dari lima cabor,” sebut Sarmidi didampingi anggota TPP Balon Ketum KONI Kalsel, H Noor Fathuliansyah dan Annisa Farida.
Sarmidi menuturkan dalam proses verifikasi, pihaknya menemukan beberapa dukungan yang tidak sah. Yakni, berupa dukungan ganda. “Antara lain, ada salah satu KONI Kabupaten/Kota yang menyatakan dukungan kepada kedua figur. Beberapa Pengprov Cabor dan organisasi fungsional olahraga juga didapati memberikan dukungan ganda. Selebihnya, ada Pengprov Cabor yang tidak menyatakan dukungan samasekali,” sebutnya.
Alhasil, TPP Balon Ketum KONI Kalsel memutuskan hanya BHP yang memenuhi syarat administratif sebagai Balon Ketum KONI Kalsel. “Namun demikian, keputusan apakah nantinya figur yang bersangkutan bisa melangkah ke tahap pemilihan, itu akan diputuskan di Musorprov. Kewenangan kami sebagai tim penjaringan dan penyaringan hanya sebatas memverifikasi,” sambungnya.
Di sisi lain, Sarmidi juga menyarankan agar di agenda Musorprov KONI Kalsel yang digelar pertengahan Desember nanti, para peserta sidang agar memperhatikan sejumlah poin yang dibahas. Terutama terkait AD/ART dalam organisasi KONI Kalsel. “Antara lain terkait aturan pejabat publik menjabat sebagai Ketua Umum KONI. Serta, tentang aturan periodesasi masa jabatan Ketua Umum KONI. Namun, ini semua tergantung keputusan di forum Musorprov nanti,” tandasnya.(oza)