Tolak Upah Murah, Buruh Ancam Mogok Kerja

- Rabu, 1 Desember 2021 | 06:47 WIB
TOLAK UPAH MURAH: Serikat buruh berdemo di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (25/11) lalu. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
TOLAK UPAH MURAH: Serikat buruh berdemo di depan gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (25/11) lalu. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pekan lalu, ribuan buruh berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kalsel. Menuntut gubernur mencabut penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya naik 1,01 persen atau Rp29 ribu.

Aksi berikutnya, tiga serikat buruh yang tergabung di Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) merencanakan mogok massal.

"Kalau SK UMP itu tak dianulir, maka tanggal 6-8 Desember, buruh pabrik akan mogok secara nasional," ancam Presidium Aliansi PBB Kalsel, Yoeyoen Indharto, (30/11). Jeda waktu yang ada akan digunakan PBB untuk bertemu dan berunding dengan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Dia berharap pemprov berani mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. "Kami sedang menunggu pertemuan dengan gubernur,"

Di pusat, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU itu merupakan sumber formula perhitungan upah murah yang merata di seluruh daerah di Indonesia.

Yoeyoen menyayangkan pemerintah yang hanya membaca amar putusan nomor 4 dari majelis hakim. Bahwa ada tenggang waktu selama dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut.

Sembari melupakan amar putusan nomor 7 bahwa pemerintah dilarang menerbitkan peraturan turunan atau mengeluarkan kebijakan strategis dari UU tersebut.

"Kalau hanya memandang amar putusan nomor 7 dan melupakan nomor 4, artinya rezim sekarang arogan. Maka hanya ada satu kata: lawan," tegasnya.

Pada Kamis (25/11) lalu, ribuan buruh turun ke jalan. Gubernur yang dicari-cari tak muncul, alasannya sedang kunjungan kerja ke Jakarta. Pendemo kemudian hanya ditemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah. (gmp/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X