Konsinyasi Bermodal Berkas Fotokopi, Pembebasan Lahan Jembatan HKSN 1 Digugat

- Rabu, 1 Desember 2021 | 06:51 WIB
PENGACARA: Syamsu Saladin dan Wahyu Utami duduk menunggu di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PENGACARA: Syamsu Saladin dan Wahyu Utami duduk menunggu di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pemilik lahan yang menolak ganti rugi pembebasan untuk pembangunan Jembatan HKSN 1 dikejutkan pengesahan konsinyasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin (30/11). Kuasa hukum mereka berencana menggugat Pemko Banjarmasin.

***

BANJARMASIN - Konsinyasi adalah menitipkan uang ganti rugi di pengadilan. Ditempuh ketika negosiasi pembebasan lahan sudah buntu.

Dalam sidang kemarin terkuak, pemko menjadikan berita acara kesepakatan bersama warga pada 15 Maret lalu sebagai dasar konsinyasi.

Pemko juga beranggapan, pemilik lahan dan bangunan sudah diberikan waktu 14 hari untuk melayangkan gugatan.
Tak kunjung digugat, konsinyasi pun disahkan.

Pengacara warga, Wahyu Utami dan Syamsu Saladin pun terkejut mendengarnya. Begitu pula dengan warga yang hadir di pengadilan. Mereka menyesalkan tindakan pemko.

Saladin menyebut pemko tak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk memperjuangkan hak-haknya. Sebagai pemohon konsinyasi, pemko juga tak transparan. Bersikap tertutup.

"Konsinyasi ini sepihak, itu keberatan kami. Yang membuat kami akan menempuh upaya hukum," tegasnya.

"Padahal, klien kami siap mendukung pembangunan. Sepanjang sesuai prinsip keadilan," lanjutnya.

Dia juga menyoroti berita acara kesepakatan tersebut. Naskah yang diserahkan ke pengadilan ternyata dalam bentuk fotokopian.

"Apakah benar berita acara itu ada? Apakah berkas aslinya tidak ada? Kalau fotokopi, menurut hukum bukan alat bukti," tekannya.

Rekannya Utami, mengutip apa yang disampaikan hakim ketua dalam sidang konsinyasi itu. Bahwa keberatan semestinya disampaikan dalam kurun waktu 14 hari seusai kesepakatan dibuat.

Persoalannya, dia mengklaim, antara pemohon dan termohon konsinyasi tak pernah ada kesepakatan.

"Berita acaranya tertanggal 15 Maret. Kesepakatan yang mana? Hingga kini, klien kami tak pernah benar-benar diajak duduk berunding," bebernya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X