MANAGED BY:
SABTU
09 DESEMBER
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

BANUA

Rabu, 01 Desember 2021 06:52
Demo Dukung Kewenangan Minerba Kembali ke Daerah
DEMO MINERBA: Aksi unjuk rasa sekelompok massa di depan g dung DPRD Kalsel yang meneriakkan agar kewenangan Minerba dikembalikan ke daerah beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN - Adanya desakan masyakarat agar daerah diberi porsi dalam retribusi pajak serta mengembalikan kewenangan Minerba ke daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.

"Sebagai anggota di Komisi III senang sekali jika kewenangan itu dikembalikan ke daerah, bukan berarti ingin menjadikan raja-raja kecil lagi, tapi nawaitunya hanya ingin menambah PAD," kata Wakil Ketua Komisi III, kemarin (30/11).

Alasannya, selama itu demi kepentingan daerah tentu sangat bagus. Namun diakuinya Undang-Undang Omnibus Law masih sulit. Karena dalam aturan itu kewenangannya masih berada di pusat. Sedangkan DPRD hanya sekadar mengusulkan, pengawasan dan pengawalan saja, tapi tidak bisa mengeksekusi. Menurutnya, di situlah kelemahannya.

Begitu pula soal pajak dan retribusi, menurut Rosehan, harus dilihat aturannya. Jangan sampai nanti berbenturan dengan hukum. Sebab justru dapat menimbulkan efek hukum kedepannya.

"Soal retribusi nanti lihat aturannya dulu," ujarnya.

Karena kewenangannya ada di pusat, menurut politikus PDIP ini, perjuangannya tidak hanya dari Pemprov dan DPRD Kalsel saja, tapi perlu peranan anggota dewan yang berada di Senayan.

Apalagi lanjut Rosehan, beberapa orang wakil rakyat Kalsel, sebut saja Hasnuryadi, Heru Widodo dan Novri Ompusunggu berada di Komisi VII yang membidangi ESDM. Ia yakin, keinginan mengembalikan kewenangan tersebut ke daerah dapat terwujud.

"Sudah menjadi kewajiban, satu keluarga untuk menambah income keluarga," kata Rosehan.

Diwartakan sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel. Mereka menyoal kebijakan pemerintah pusat tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 April 2021lalu.

Regulasi itu membatasi kewenangan daerah untuk membuat aturan retribusi. Padahal Kalsel merupakan salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia. Namun sayang daerah tidak mendapat manfaat.

"Pusat seenaknya membuat peraturan yang membatasi kabupaten/kota membuat perda pungutan, efeknya PAD kita menurun," kata Husai, salah seorang peserta aksi saat itu. (gmp)


BACA JUGA

Jumat, 08 Desember 2023 13:50

Kasus DBD Bermunculan di Banjarbaru, Warga Harus Berantas Sarangnya

Musim hujan yang melanda Kota Banjarbaru, membuat kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) bermunculan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:47

Kondisi Terkini Banjir di HST, BPBD Terus Lakukan Pemantauan

Beberapa wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilanda banjir, akibat hujan…

Jumat, 08 Desember 2023 13:45

Kapolda Kalsel Berganti, Andi Rian Digeser ke Pulau Ini

Posisi Kapolda Kalsel berganti. Seiring keluarnya surat telegram dari Kapolri, Jenderal Listyo…

Jumat, 08 Desember 2023 09:36

Miris..!! DKPP RI Terima 4 Aduan dari Kalsel, Ada Perbuatan Amoral dan Pelecehan Seksual oleh Penyelenggara Pemilu

Sepanjang tahun ini, empat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:34

Kabar Baik bagi Warga Banjarmasin..! Proyek Jembatan Sungai Jingah-Sungai Bilu Bukan Lagi Sekadar Wacana

Kabar baik bagi masyarakat Banjarmasin. Jembatan penghubung Sungai Jingah dan Sungai Bilu…

Jumat, 08 Desember 2023 09:32

Ibu-Ibu di Banua Mengeluh, Bumbu Dapur Mahal, Harga Sayur Ikut-ikutan Naik

 Emak-emak di Banjarmasin sedang pusing. Mereka mengeluhkan harga bumbu dapur…

Kamis, 07 Desember 2023 13:11

Dibikin Rumah Singgah untuk Anjal dan ODGJ, Bukan Rumah Menetap

 Pembangunan Shelter Baiman di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banjarmasin telah rampung.…

Kamis, 07 Desember 2023 13:04

UMK Tabalong Lebih Tinggi dari UMP Kalsel, Segini Selisihnya

 Sah, Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Tabalong lebih tinggi dari Upah Minimum…

Kamis, 07 Desember 2023 13:01

Warga HSS Bersiap! BPBD Ajukan Status Siaga Darurat Bencana Selama 4 Bulan

 Menghadapi musim penghujan, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai…

Kamis, 07 Desember 2023 12:39

Paman Birin Ajukan Tiga Calon Pj Bupati Tabalong ke Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melalui suratnya bernomor…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers