BANJARMASIN - Adanya desakan masyakarat agar daerah diberi porsi dalam retribusi pajak serta mengembalikan kewenangan Minerba ke daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat tanggapan positif dari Komisi III DPRD Provinsi Kalsel.
"Sebagai anggota di Komisi III senang sekali jika kewenangan itu dikembalikan ke daerah, bukan berarti ingin menjadikan raja-raja kecil lagi, tapi nawaitunya hanya ingin menambah PAD," kata Wakil Ketua Komisi III, kemarin (30/11).
Alasannya, selama itu demi kepentingan daerah tentu sangat bagus. Namun diakuinya Undang-Undang Omnibus Law masih sulit. Karena dalam aturan itu kewenangannya masih berada di pusat. Sedangkan DPRD hanya sekadar mengusulkan, pengawasan dan pengawalan saja, tapi tidak bisa mengeksekusi. Menurutnya, di situlah kelemahannya.
Begitu pula soal pajak dan retribusi, menurut Rosehan, harus dilihat aturannya. Jangan sampai nanti berbenturan dengan hukum. Sebab justru dapat menimbulkan efek hukum kedepannya.
"Soal retribusi nanti lihat aturannya dulu," ujarnya.
Karena kewenangannya ada di pusat, menurut politikus PDIP ini, perjuangannya tidak hanya dari Pemprov dan DPRD Kalsel saja, tapi perlu peranan anggota dewan yang berada di Senayan.
Apalagi lanjut Rosehan, beberapa orang wakil rakyat Kalsel, sebut saja Hasnuryadi, Heru Widodo dan Novri Ompusunggu berada di Komisi VII yang membidangi ESDM. Ia yakin, keinginan mengembalikan kewenangan tersebut ke daerah dapat terwujud.
"Sudah menjadi kewajiban, satu keluarga untuk menambah income keluarga," kata Rosehan.
Diwartakan sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel. Mereka menyoal kebijakan pemerintah pusat tentang Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 April 2021lalu.
Regulasi itu membatasi kewenangan daerah untuk membuat aturan retribusi. Padahal Kalsel merupakan salah satu daerah penghasil tambang terbesar di Indonesia. Namun sayang daerah tidak mendapat manfaat.
"Pusat seenaknya membuat peraturan yang membatasi kabupaten/kota membuat perda pungutan, efeknya PAD kita menurun," kata Husai, salah seorang peserta aksi saat itu. (gmp)