Puluhan Perusahaan Tambang Pakai Aset Daerah

- Rabu, 1 Desember 2021 | 07:11 WIB
TIMPANG: Jalan tambang di Kecamatan Angsana menjadi potret buram pertambangan di Tanah Bumbu, truk terbuka lewat atas sementara warga lewat di bawahnya. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
TIMPANG: Jalan tambang di Kecamatan Angsana menjadi potret buram pertambangan di Tanah Bumbu, truk terbuka lewat atas sementara warga lewat di bawahnya. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

BATULICIN - Tambang batu bara sejatinya memberikan kesejahteraan bagi warga. Namun faktanya berbanding terbalik. Warga resah. Jalan rusak, debu, longsor sampai banjir menghantui rakyat.

Di Tanah Bumbu, bukan perkara mudah. Menemukan warga yang berjuang membela haknya. Dari dampak negatif pertambangan. Terbaru ada Jumadi dan Suharti Desa Banjarsari Kecamatan Angsana. Rumah mereka hampir rubuh ke lubang tambang. Saat ini, mereka masih berjuang untuk harga ganti rugi.

"Saya ditawar setengah dari harga. Padahal rumah saya sudah retak. Saya diminta cari lahan di dalam sini juga. Ya sama saja, nanti kan bisa kena tambang lagi," ujar Suharti, Selasa (30/11) kemarin.

Di sisi lain. Pemerintah daerah kesulitan menyelesaikan semua masalah yang ditimbulkan tambang. Anggaran daerah terbatas.

Belum lama tadi, pemerintah daerah Tanah Bumbu mencoba mencari jalan ke luar. Usut punya usut, ternyata ada puluhan perusahaan tambang yang sebagian usahanya memakai jalan daerah.

Ada perusahaan yang memakai jalan daerah sejak 2014 silam. Hingga sekarang. Tanpa ada kontribusi terkait pemakaian jalan itu."Kami juga kaget. Mengapa bisa pakai aset daerah tanpa ada kejelasan," ujar Kepala Dinas PUPR Subhansyah.

Menyikapi fakta itu rapat-rapat digelar. Ternyata Tanah Bumbu memiliki Perda No 4 Tahun 2066. Yang kemudian diperbaharui dengan Perda No 1 Tahun 2016.

Dalam peraturan daerah itu diatur beberapa hal terkait kontribusi perusahaan ke daerah. Kemudian didukung juga dengan Permen PUPR No 11 Tahun 2011 tentang jalan khusus.

Dialog dengan perusahaan kemudian intens dilakukan. Tidak mudah. Beberapa perusahaan terlihat melakukan perlawanan. Beralasan sudah setor pajak dan lainnya."Mereka tidak sadar. Bahwa itu kewajiban. Sementara yang ini adalah hak daerah. Jalan kita dipakai angkut batu bara," jelas Subhansyah.

Kemarin, salah satu perusahaan yang memiliki jalan khusus mendatangi kantor pemerintahan di Gunung Tinggi. Mencoba menjajaki aturan itu.

Walau sempat terjadi perdebatan alot, tapi perusahaan tampaknya manut. "Mereka setuju. Izin mereka harus disesuaikan dengan Permen PUPR itu," jelas Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo.

Penggunaan aset daerah sebutnya telah diatur dalam Permen PUPR. Daerah memang berhak mendapat keuntungan.

Kadis Perhubungan Marlan menjelaskan. Dari data kasar mereka. Ada puluhan perusahaan memakai aset daerah. Mengapa baru saja diketahui? Marlan mengaku, daerah baru-baru saja mencatat semua aset.

Dia membenarkan, banyak kerancuan di lapangan. Misalnya ada overpass yang dilalui truk tambang terbuka. Sementara di bawahnya lewat warga."Memang banyak yang harus dibenahi. Dana kalau perusahaan tidak mau, kami berhak menutup jalan (daerah) yang mereka lalui," tegasnya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X