BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin didampingi Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, Khairurrijaal menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi pada Rabu (1/12).
Bimtek ini sendiri dihelat di Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi yang ingin dicapai oleh Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan yaitu Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera (Banjarbaru Juara).
"Khususnya misi ke tiga yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah dengan melaksanakan reformasi birokrasi yang optimal, dan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel," ungkapnya.
Keinginan itu tambahnya juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Yang mana berisi tentang keterbukaan informasi publik mengatur kewajiban badan publik untuk senantiasa terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.
"Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak asasi masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi untuk pengembangan diri dan sosial," jelasnya.
Tak lupa, Wali Kota Banjarbaru turut berharap bahwa bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan unit kerja yang sudah ada.
"Terutama dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko sekaligus panitia pelaksana menyampaikan jika bimtek ini guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi admin SIP-PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
"Ini sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lalu meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas," katanya.