UMK Kotabaru Paling Tinggi di Banua

- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:14 WIB

BANJARMASIN - Empat pemerintah daerah menetapkan sendiri Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka. Di antara keempatnya, Kabupaten Kotabaru adalah daerah dengan standar gaji tertinggi.

Kepala Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah membeberkan, empat daerah yang menetapkan UMK sendiri sudah pula ditetapkan dan diputuskan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui surat keputusan nomor 188.44/0757/KUM/2021 tanggal 30 November tadi. Kotabaru memiliki UMK yang ditetapkan sebesar Rp3.048.796.

Kemudian UMK Kabupaten Tabalong 2022 sebesar Rp3.001.230. UMK Banjarmasin sebesar Rp3.000.371 dan UMK Tanah Bumbu sebesar Rp2.916.894. Tanah Bumbu dan Kotabaru sendiri adalah daerah yang bertetangga.

Siswansyah menegaskan, dalam surat edaran itu ditegaskan, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan gubernur. “UMK empat daerah ini harus lebih tinggi daripada UMP Kalsel, karena kabupaten dan kota ada BPS masing-masing yang menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi hingga PDRB,” terangnya.

Sebelumnya, pemprov sudah menetapkan UMP Kalsel 2022 sebesar Rp2.906.473,32 dari sebelumnya Rp2.877.177,93. Kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi.

Kenaikan UMP Kalsel tahun depan adalah paling rendah, meski tahun lalu tak ada kenaikan karena adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan lantaran dalam masa pendemi.

Meski kenaikan UMP 2022 Kalsel hanya sekitar Rp29 ribu. Namun, kenaikan UMP Kalsel tersebut berada diurutan ke 14 tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. UMP dan UMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akhir Maret Arus Mudik dari Pontianak Mulai Naik

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB

Menu ala Timur Tengah di Four Points Balikpapan 

Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:10 WIB
X