Kenaikan Dana Parpol Masih Dibahas

- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:17 WIB
PEMILU: Persiapan pada Pemilu 2020 lalu. Rencananya pemerintah bakal menaikkan dana bantuan untuk parpol.
PEMILU: Persiapan pada Pemilu 2020 lalu. Rencananya pemerintah bakal menaikkan dana bantuan untuk parpol.

BANJARMASIN - Meski dana bantuan partai politik (banpol) rencananya bakal dinaikkan di tahun depan, namun Kalsel belum menentukan besaran anggaran. Kalsel masih menunggu Kementerian Dalam Negeri membahasnya.

Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah belum bisa mengungkapkan besaran anggaran untuk bantuan parti politik ini. Alasannya APBD 2022 masih dibahas di Kemendagri. Terlebih, keputusan dan sosialiasi dari pemerintah pusat pun belum ada.“Terkait anggaran harus sesuai dengan kapasitas fiskal Kalsel, dan itu kewenangan ada di TAPD dan tim banggar DPRD,” ujarnya.

Senada dengan Heri, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dyan Nur mengatakan, APBD Kalsel masih dibahas di Mendagri. “Sesuai aturan demikian,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, dana parpol yang disalurkan pemprov tahun ini ke sejumlah parpol yang memiliki kursi di DPRD mencapai Rp2 miliar lebih. Paling banyak untuk Partai Golkar, nilainya mencapai Rp502 miliar lebih.

Partai berlogo pohon beringin paling banyak mendapat jatah kursi di DPRD Kalsel. Jumlahnya sebanyak 12 kursi. Disusul PDI Perjuangan dan Gerindra yang nilainya sekitar Rp331 miliar lebih. Dua parpol ini memiliki 8 kursi di DPRD Kalsel. Paling sedikit hanya diterima Partai Hanura yang memiliki 1 kursi. Nilainya Rp46 juta lebih.

Sesuai Permendagri 78 tahun 2020, setiap parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi, akan mendapat jatah sebesar Rp1.200 untuk satu suara. Besaran nilai bantuan keuangan partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara yang didapatkan partai politik parlemen baik pusat maupun daerah. Namun, besaran nilai bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Kemendagri melalui, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengatakan, pemerintah menyadari akses ekonomi masing-masing partai politik berbeda-beda. Apalagi mulai 2022, partai politik harus mempersiapkan diri untuk pemilihan umum serentak pada 2024.

Alasan ini lah yang mendasari pemerintah pusat menaikkan bantuan dana parpol. “Saat ini kami sudah mengajukan kenaikan untuk tahun 2022. Saya juga mendorong setiap daerah agar meningkatkan alokasi bantuan keuangan partai politik dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Bahtiar.

Reformasi sistem kepartaian di Indonesia sebutnya, harus linier dengan kebijakan negara. Karenanya, menurut dia negara harus konsisten dalam mereformasi sistem kepartaian yang ada, salah satunya memberikan proteksi terhadap keberlangsungan partai melalui dana bantuan. (mof/by/ran) 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB

Sudah Diimbau, Remaja di Tapin Tetap Balapan Liar

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:35 WIB
X