BARABAI- Tiga terpidana korupsi PDAM HST membayar uang denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan tawas tahun 2019-2020. totalnya sebesar Rp 348 juta lebih. Uang itu diterima Kejaksaan Negeri HST, Kamis (2/12).
Tiga terpidana yakni, mantan Direktur PDAM HST, Sarbaini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khodriadi dan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, Idris Sahim.
"Perkara ini sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin nomor 9 tahun 2021. Dan telah inkrah, jaksa dan penasihat hukum sama-sama telah menerima," kata Kajari HST, Trimo.
Ketiga terpidana harus menjalani kurungan satu tahun enam bulan. Mereka juga diwajibkan mengganti uang perkara sebesar Rp 7.500. "Perkara ketiga terpidana ini sudah selesai," jelasnya.
Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Antung Ni'matuzzaidah Direktur Cv Trans Media Communication masih harus menjalani persidangan. Karena Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan Hakim pada 19 November.
"Tuntutan kita 2,6 tahun. Tapi dalam putusan hakim hanya 1,6 tahun. Ini masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jaksa sudah menyiapkan memori banding dan akan dikirim ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya. (mal)