Soal Iuran HKN, DPRD Dukung Penyelidikan Kejari

- Jumat, 3 Desember 2021 | 11:49 WIB
AMBIL HIKMAH: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta kasus iuran HKN dijadikan pelajaran bagi pemko dan dewan. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN
AMBIL HIKMAH: Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali meminta kasus iuran HKN dijadikan pelajaran bagi pemko dan dewan. | FOTO: DOKUMEN RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin memberikan dukungan pada penyelidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Terkait kasus iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Dinas Kesehatan Banjarmasin.

"Dewan sangat mendukung kejaksaan dalam proses pemeriksaan ini," ungkap Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, kemarin (2/12).

Dia hanya mengingatkan, bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Sebelum hakim menjatuhkan vonis bersalah dan keputusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami berharap penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambah politikus Partai Golkar itu.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran yang bagus. "Bukan hanya untuk pemko, tapi juga buat DPRD sendiri. Paling tidak sebagai peringatan. Jangan sampai hal ini terulang," pintanya.

Apalagi, perayaan HKN ke-57 pada 12 November itu sudah dianggarkan dari APBD. Dinkes lewat Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas telah mengumpulkan Rp67 miliar.

Dana itu sudah lebih dari cukup, jadi semestinya tak perlu memungut ke sana kemari.

“Cukup buatkan juklak dan juknisnya, maka dana BLUD bisa digunakan, sehingga penggunaannya tidak menyalahi aturan,” pungkas Matnor.

Diwartakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Budi Mukhlis menyatakan penyelidikan masih terus berjalan. Belasan orang sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Penyelidikan still going on (masih berjalan),” ujarnya. Tapi mantan Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru itu enggan membeberkan hasil pemeriksaan sejauh ini.

"Karena sudah menjadi perhatian publik, kasus ini tentu menjadi prioritas. Kami akan bekerja secepat mungkin," jamin Budi. (gmp/fud)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X