Penggilingan Padi dan Jagung Harus Standar

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 07:04 WIB
PERIKSA: Petugas dari Distanhorbun dan Diskopdag Tala melakukan pemeriksaan alat ukur di Kecamatan Bumi Makmur.
PERIKSA: Petugas dari Distanhorbun dan Diskopdag Tala melakukan pemeriksaan alat ukur di Kecamatan Bumi Makmur.

PELAIHARI - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tanah Laut bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tala melakukan sosialisasi perizinan dan tera ulang untuk para pengusaha bahan pangan di Tala. Kerja sama ini dilakukan pada Bidang Tanaman Pangan pada Distanhorbun Tala dan Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Kemetrologian pada Diskopdag Tala. "Kita ingin dalam usaha perdagangan baik di penggilingan padi atau usaha jagung itu terukur. Artinya tidak ada lagi alat ukur yang tidak standar. Kalau sudah standar, jual beli dari segi syariah akan membawa kebaikan dan keberkahan," ujar Kepala Bagian Tanaman Pangan pada Distanhorbun Tala, Basri, Rabu (1/12).

Basri mengatakan ke depan para pengusaha bahan pangan akan diajak untuk melakukan standarisasi alat ukur atau alat timbang yang digunakannya dalam kegiatan usaha. Basri juga mengungkapkan pada tahun 2021, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Bumi Makmur. Target selanjutnya di Kecamatan Kurau. Selain di dua kecamatan tersebut, nantinya juga akan dilaksanakan sosialisasi di kecamatan-kecamatan yang menjadi sentra pangan seperti Kecamatan Panyipatan, Bati-Bati, dan Tambang Ulang. "Kami menyasar kecamatan-kecamatan yang dominan dalam kegiatan usaha penggilingan dan menjadi sentra tanaman pangan," tutupnya.(diskominfo/sal/az/dye)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X