BANJARBARU - Ayah dan anak ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penggelapan pajak. Keduanya ditetapkan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Adapun, dua tersangka ini sama-sama menjabat sebagai Direktur perusahaan. Inisialnya yakni AS (ayah) dan TCT (anak). Untuk AS berstatus direktur PT TJP Jakarta sedangkan sang anak direktur perusahaan serupa namun cabang Banjarbaru.
Sebagai informasi, perusahaan swasta yang dipimpin oleh duo tersangka ayah dan anak ini rupanya bergerak di penyewaan alat berat untuk sektor pertambangan.
Dari hasil perhitungan, diketahui jika penggelapan pajak yang dilakukan ayah dan anak ini total senilai Rp 8,7 Miliar. Kini, keduanya diamankan di Lapas Banjarbaru dan Lapas anak dan Perempuan Martapura.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi mengurai jika kedua tersangka ini menggunakan modus Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang tidak ril atau benar.
Selain mengakali SPT Masa PPN, keduanya juga kedapatan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Pola ini juga diterapkan tersangka dari tahun 2012 sampai 2014.
"Dari tahun 2012 sampai 2014 itu ditotalkan senilai 8,7 miliar rupiah kerugian negara dari dugaan kasus ini," tegas Tarmizi dihadapan awak media.
Dilanjutnya, selain di bagian administrasi, pihaknya ujar Tarmizi juga menjalankan fungsi penegakan hukum yang berlaku. "Wajib pajak yang curang kami lakukan penegakan hukum sesuai Undang Undang Perpajakan."
Oleh karenanya atas dugaan kasus ini, ia mengatakan bahwa hukum tersebut merupakan cara terakhir yang mereka lakukan kepada wajib pajak.
"Usai dilakukan pemeriksaan oleh DJP Kalselteng, kasus ini juga sudah kami limpahkan ke Kejari Banjarbaru, penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II). Untuk dilakukan penuntutan di pengadilan Negeri Banjarbaru," bebernya.
Tak hanya menahan dua beranak ini, Tarmizi memastikan juga sudah menyita barang bukti lainnya. Mulai dari 181 berkas dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik yang terletak di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru serta 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar.
"Sebelum melanjutkan kasus ini ke penegakan hukum, kita juga sudah melakukan berbagai tahapan dan pemeriksaan, terkait dugaan kasus penggelapan pajak ini. Sehingga para tersangka dalam waktu yang cukup panjang, telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajiban," tuntasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan memastikan jika pihaknya akan segera membawa kasus ini ke meja hijau usai pihak Kanwil DJP Kalselteng secara resmi melimpahkan perkaranya.
"Soal penahanan, hal ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka ini untuk menghilangkan alat bukti hingga melarikan diri," tegasnya.
Masih kata Kajari, perkara ini juga menjadi pelajaran dan pengingat sekaligus memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tak jujur. Sebab, pelaporan pajak pesannya tidak boleh dimanipulasi dikarenakan ada unsur sanksi pidana di dalamnya.
"Usai dilimpahkan ke kita, kami akan fokus pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya. (rvn/ij/bin)