Libur Nataru, Sekolah Tetap Masuk

- Senin, 6 Desember 2021 | 06:36 WIB

BANJARBARU - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengimbau agar sekolah tidak meliburkan diri secara khusus di momen Nataru (Natal dan Tahun Baru). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti tersebut menjelaskan, tidak diliburkannya sekolah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, M Yusuf Effendi mengatakan, pihaknya mengikuti imbauan Kemendikbud Ristek.

Sehingga, pembelajaran tetap berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Iya, kita berpedoman SE Kemendikbud Ristek, jadi tidak ada libur natal dan tahun baru," kata Yusuf, kemarin.

Dia memastikan, semua sekolah, baik yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), maupun belum tetap belajar seperti biasa. "Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga harus masuk mengajar. Baik secara PTM maupun daring," paparnya.

Bagi warga satuan pendidikan yang telah mengajukan cuti ujar Yusuf juga ditunda hingga selesainya masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Hal itu dilakukan demi tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel," ujarnya.

Dengan tetap masuk belajar pada hari libur Nataru, maka tidak ada tanggal merah bagi sekolah pada Desember dan Januari. Kecuali hari Minggu.

Pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 yang seharusnya dibagikan pada Desember pun ditunda ke minggu kedua bulan Januari 2022. "Pembagian rapor kita tunda jadi ke minggu kedua bulan Januari setelah penerapan PPKM level 3 selesai," papar Yusuf.

Diketahui secara kalender akademik masa pembelajaran semester pertama berakhir pada Desember 2021 ini. Dengan begitu, sekolah terpaksa harus mengubah jadwal libur sekolah.

Yusuf pun meminta agar satuan pendidikan tidak bepergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak penting dan mendesak selama periode Nataru.

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 terdapat enam poin imbauan. Yang pertama, mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada Januari 2022.

Kedua, tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah dan kampus) selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ketiga, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Keempat, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X