Ribuan Buruh Demo di Kantor DPRD Tabalong Tuntut Revisi UMK 2022

- Senin, 6 Desember 2021 | 11:37 WIB
DEMO: DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong ketika demo.
DEMO: DPC FSP KEP Kabupaten Tabalong ketika demo.

TANJUNG - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Tabalong menggelar demo menurunkan ribuan massa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (6/12) pagi. 

Ada tujuh tuntutan yang diajukan mereka kepada wakil rakyat. Mulai dari meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2022. 

Kemudian, menolak Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pengupahan. Meminta Pemerintah Kabupaten Tabalong menangguhkan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas pada sesuai dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK).

Lalu meminta Pemkab Tabalong menyediakan fasilitas pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan di Kabupaten Tabalong. Ditambah meminta PT Saptaindre Sejati (SIS) site ADMO menaikan upah pokok karyawan lama diatas upah pokok karyawan baru sebesar Rp4.084.000. 

Selanjutnya meminta PT Adaro Indonesia merevisi sanksi lubang enam tidak boleh masuk kerja di wilayah kerjanya. Serta, PT Adaro Indonesia harus menindak tugas karyawan PT Adaro Indonesia yang memberikan kepada salah satu manager PT SIS Site ADMO untuk memutasi pengurus Sekitar Kerja PUK SP KEP SIS ADMO. (ibn)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X