BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Banjarmasin resmi menggeser libur akhir semester. Berlaku untuk PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta.
"Karena ada instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level 3, maka libur sekolah digeser. Jadi tidak di akhir Desember," ucap Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kemarin (6/12).
Kebijakan itu mendukung penerapan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Diberlakukan dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain Inmendagri, kebijakan itu juga merujuk dengan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Disdik Banjarmasin pun merespons dengan merevisi kalender pelajaran tahun 2021/2022.
Berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), bagi sekolah yang belum melaksanakannya, bisa dijadwalkan ulang kembali.
Lalu, pembagian rapor semester ganjil pada 3 Januari. Tapi penanggalan di rapor tetap diketik 18 Desember.
Selanjutnya, libur semester ganjil ditunda dan dikurangi lamanya. Semula tanggal 20 hingga 31 Desember, digeser menjadi tanggal 4 hingga 8 Januari. "Maka siswa masuk kembali di awal semester genap pada tanggal 10 Januari," ungkap Totok.
Edaran itu juga menyatakan tidak ada libur dan cuti bersama bagi pengawas sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan selama periode tersebut. Mereka juga dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan. (war/fud)