Tunggak Pupuk Bersubsidi hingga Rp863 Juta

- Rabu, 8 Desember 2021 | 18:31 WIB
BAYAR TUNGGAKAN: Salah satu Gapoktan yang langsung melakukan pembayaran tunggakan pupuk usai dipanggil Kejaksaan Negeri Batola. | Foto: Kejaksaan Negeri Batola for Radar Banjarmasin.
BAYAR TUNGGAKAN: Salah satu Gapoktan yang langsung melakukan pembayaran tunggakan pupuk usai dipanggil Kejaksaan Negeri Batola. | Foto: Kejaksaan Negeri Batola for Radar Banjarmasin.

MARABAHAN - Dinas Pertanian TPH Batola dan Kejaksaan Batola mengkejar pengembalian tunggakan peminjaman uang untuk pupuk bersubsidi yang mencapai Rp863 juta.

Tidak main-main, dalam kurun waktu 2017-2020, tunggakan pinjaman pupuk bersubsidi oleh koperasi unit desa (KUD) maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Batola, mencapai Rp863 juta. Semua tersebar di 17 kecamatan yang ada di Batola. Untuk mengembalikan uang negara, Dinas Pertanian TPH Batola bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batola untuk melakukan penagihan.

Tidak menunggu lama, sejak kesepakatan dibuat, Jumat (26/11), pihak kejaksaan langsung bekerja. Dari Senin (06/12) pihak kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada Gapoktan yang tercatat masih ada tunggakan. Dilakukan pemeriksaan, hingga ada yang langsung melakukan pembayaran langsung. "Sampai hari ini, Selasa (07/12) sudah ada beberapa Gapoktan yang sudah dipanggil. Dan ada yang melakukan pembayaran pengembalian yang jumlahnya sekitar Rp 41.820.000," ungkap Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batola, Asep Yopie Budiman.

Yopie mengungkapkan, jumlah tunggakan yang mencapai Rp863 juta itu, ada di 9 KUD yang ada di 17 kecamatan. Di mana pada pemanggilan pertama, ada jawaban beragam dari Gapoktan. Ada yang meminta waktu untuk pengembalian, mengembalikan langsung, hingga mengatakan sudah melakukan pembayaran ke KUD. "Kita harapkan agar petani yang masih mempunyai tunggakan untuk membayarnya ke daerah," ujarnya.

Ke depan Yopie mengatakan pihaknya akan terus estafet melakukan pemanggilan kepada Gapoktan hingga KUD. Agar uang negara bisa dikembalikan. Serta bagi yang belum bisa membayar tunggakan, akan dilakukan mediasi hingga menemukan titik temu. "Kita tunggu pembayarannya, misalkan minta waktu, kita berikan waktu," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pertanian TPH Batola Murniati. Dirinya menyatakan kerja sama ini dilakukan untuk mengembalikan uang negara. "Kerja sama ini untuk penagihan tunggakan tahun 2017-2020. Jumlahnya Rp863 juta," ungkapnya.

Murniati menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah berusaha melakukan penagihan melalui KUD. Tetapi tidak bisa. Tidak ada yang melakukan pembayaran. "Kita perlu orang kuat untuk melakukan penagihan uang negara ini. Makanya kita kerjasama dengan Kejaksaan," ujarnya sembari mengatakan karena ini uang negara dan harus kembali. (bar)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X