Gubernur Izinkan Semua Sekolah Dibuka

- Rabu, 8 Desember 2021 | 19:14 WIB
DUKUNG PENDIDIKAN: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sebuah acara vaksinasi di SMAN 2 Banjarbaru. Sahbirin Noor merekomendsikan semua sekolah dibuka. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN
DUKUNG PENDIDIKAN: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sebuah acara vaksinasi di SMAN 2 Banjarbaru. Sahbirin Noor merekomendsikan semua sekolah dibuka. | FOTO: DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Seluruh satuan pendidikan atau sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel, meliputi SMA, SMK dan SLB akhirnya diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kepastian tersebut menyusul keluarnya rekomendasi dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Senin (7/12) tadi.

"Terbentur hari libur Sabtu dan Minggu, makanya rekomendasi dari pak gubernur baru kami terima pada hari Senin,” kata Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, atas persetujuan gubernur maka dipastikan 237 sekolah menengah sederajat bisa segera memulai PTM terbatas menyusul 30 sekolah piloting yang lebih dulu diizinkan sejak Oktober 2021 lalu.

Yusuf menerangkan, sebelum diputuskan sekolah bisa menggelar PTM terbatas, butuh proses cukup panjang untuk mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalsel. "Sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kalsel," terangnya.

Setelah menerima persetujuan Satgas Covid-19, dia mengungkapkan pihaknya kemudian mengajukan rekomendasi ke Gubernur Kalsel selaku penentu kebijakan.

Yusuf mengingatkan bagi sekolah yang melaksanakan PTM pada tahun ajaran 2021-2022 agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Saat pelaksanaan PTM, baik guru, siswa dan lainnya di sekolah harus tetap mengenakan masker. Mengenai teknis PTM terbatas ini bisa diatur pihak sekolah berdasar ketentuan atau prokes Covid-19,” ucapnya.

Disdikbud Kalsel sendiri sudah mengeluarkan surat bernomor 897/2847-Set/Disdikbud tertanggal 6 November yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi.

Surat tersebut menyatakan PTM bisa dilaksanakan mulai 6 Desember dengan ketentuan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dilaksanakan pada wilayah berstatus level 1 hingga 3, dan dengan beberapa syarat.

Syarat yang dimaksud meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat, jumlah siswa 50 persen dari kapasitas, sekolah menjamin para pengajar dan siswa telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau pada aplikasi peduli lindungi.

Kemudian, koordinator pengawas dan pengawas pembina SMA/SMK/SLB melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan melaporkan hasil PTM setiap dua minggu sekali (tanggal 15 dan 30) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Dihubungi terpisah, Kepala SMAN 1 Banjarbaru, Finna Rahmiati mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Disdikbud Kalsel. Dia menyatakan siap melaksanakan PTM tersebut sesuai panduan yang berlaku.

"Alhamdulillah sudah turun rekomendasi untuk PTM terbatas. Insya Allah kami melaksanakan PTM mulai tanggal 20 Desember 2021," bebernya. (ris/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X