Level 3 Nataru Dibatalkan, Mobilitas Masyarakat Tetap akan Diawasi

- Kamis, 9 Desember 2021 | 13:20 WIB
POS NATARU: Pekerja mendirikan pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di Jalan Simpang Ulin, samping Duta Mall. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
POS NATARU: Pekerja mendirikan pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di Jalan Simpang Ulin, samping Duta Mall. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Meski PPKM selama libur natal dan tahun baru (Nataru) dibatalkan, namun Pemprov Kalsel tetap melakukan pengawasan mobilitas masyarakat. 

“Tetap kami lakukan pengawasan. Khususnya kegiatan yang mengundang massa dengan jumlah besar,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim kemarin.

Pihaknya masih menunggu instruksi mendagri terbaru pasca diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 lalu. Muslim menambahkan tak melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel, Sahbirin sudah mengeluarkan instruksi untuk mengantisipasi varian omnicorn dalam momen Nataru di Kalsel. Dalam instruksi gubernur Nomor 28 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 November tadi, ditegaskan selama periode Natal dan Tahun Baru pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, untuk diaktifkan lagi fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat provinsi hingga RT. 

Instruksi ini sendiri merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat. Yakni untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 terutama antisipasi penularan varian Omnicorn. “Pemprov sudah mengantisipasi sejak dini. Khususnya pengetatan kegiatan saat momen Natal dan Tahun Baru,” terang Muslim.

Instruksi ini juga mengimbau bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak. “Dilakukan pula pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall juga diatur. Dimana perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin warga untuk tetap tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X