Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

- Jumat, 10 Desember 2021 | 10:52 WIB
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor

MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dugaan penggunaan dana desa.

Informasi itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Batola M Hamidun Noor, Kamis (9/12). Hanya saja guna penyidikan lebih jauh, ia belum bersedia mengungkapkan nama tersangka. Dirinya hanya mengatakan, tersangka berinisial MDF.
"Kasusnya penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini, sebut dia, juga membuat pihaknya sedih dan prihatin. Masih ada saja kepala desa yang kurang tepat dalam penggunaan dana desa. "Penetapan tersangka dilakukan Jumat (3/12) lalu," ucapnya.

Hamidun membeberkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dengan status tersangka kepada kepala desa yang bersangkutan. Dengan harapan yang bersangkutan bisa kooperatif. Datang saat dilakukan pemanggilan.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (bar)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X