Amid Dicokok dari Nyanyian Yayang

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 11:04 WIB
MASIH MUDA: Baru di usia 22 tahun, Abdul Hamid harus mendekam di hotel prodeo gegara kedapatan menyimpan sabu-sabu. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
MASIH MUDA: Baru di usia 22 tahun, Abdul Hamid harus mendekam di hotel prodeo gegara kedapatan menyimpan sabu-sabu. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Lagi, kasus peredaran narkotika di Banjarbaru terendus. Kali ini, seorang remaja berusia 22 tahun asal Sungai Tabul Kabupaten Banjar diamankan Satres Narkoba Polres Banjarbaru atas kasus sabu.

Pelaku yang dicokok ini diketahui bernama Abdul Hamid atau akrab disapa Amid. Ia ditangkap pada Rabu (8/12) sekira pukul 19.00 Wita di wilayah Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor membenarkan soal penangkapan ini. Kini, tersangka dipastikan sudah diamankan.

"Benar, diamankan tersangka atas nama Abdul Hamid alias Amid. Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram," kata Tajuddin.

Sabu-sabu milik Amid ini ujar Tajuddin terbungkus dalam plastik klip bening. Selain narkoba, sejumlah barang bukti pasti Tajuddin juga didapati ketika petugas menggeledah tersangka.

Rupanya, sebelum penangkapan terhadap Amid. Aparat terlebih dahulu mengamankan tersangka lain yang saling berkaitan. Tersangka ini diketahui bernama Amang Yayang.

"Satres Narkoba Polres Banjarbaru sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saudara Amang Yayang, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Amid," pungkasnya.

Baik, Amang Yayang maupun Amid keduanya kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Banjarbaru. Keduanya akan disangkakan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X